Mabes Polri Turun Tangan Sikat Mafia Solar di Pasuruan, Yaperma Jatim: Ada Apa dengan Polda Jatim?

Foto: Humas Pertamina, Dirtipdter Mabes Polri (Baju Hijau)

KotaKita.net, Surabaya,- Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus berkolaborasi dengan Mabes Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap praktek penyelewengan subsidi BBM di Pasuruan. Jenis Solar Subsidi yang diamankan mencapai 166 ton dari gudang penimbunan yang berada di Jl. Yosudarso, Pasuruan pada hari selasa, 12 juli 2023.

Penindakan yang dilakukan Mabes Polri dipimpin langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Mabes POLRI, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono. Dalam tindakan tersebut, Kepolisian mengamankan AW yang bertindak sebagai pemilik modal.

Read More

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara membeli Solar subsidi di SPBU dengan berbagai nopol untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih murah dari Solar Non Subsidi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Mabes POLRI Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers yang dilakukan di Gudang penyimpanan BBM tempat kejadian perkara, Jalan Yos Sudarso Pasuruan Jawa Timur Selasa (11/7) siang.

Turut hadir dalam giat tersebut Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati dan Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya.

Hersadwi mengungkapkan, informasi awal dari Tim Pertamina dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh Tim Gabungan antara Mabes Polri, Polda Jatim dan Pertamina.

“Tersangka AW mengakui telah melakukan penyalahgunaan Solar Subsidi tersebut sejak Tahun 2016 namun sempat berhenti menjadi usaha kayu kemudian lanjut kembali di tahun 2021. Sementara diamankan 3 tersangka yang perannya masing-masing sebagai pemodal, manager keuangan dan supir truk,“ ujarnya.

Henri Samosir, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Yaperma DPD Jatim mengapresiasi langkah Pertamina yang langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri.

Meski diakui banyak pertanayaan yang timbul di tengah masyarakat terkait tindakan tersebut. Ada apa dengan POLDA Jatim? Mangapa Mabes Polri harus turun tangan? Apakah intelejen Polres Pasuruan dan Polda Jatim selama ini tidak dapat mengendus praktek penyelewengan ini?

“apalagi praktek itu sudah lama beroperasi,” kata Samosir.

Meski demikian, lanjut Samosir, kita tetap mengapresiasi dan mendorong Aprat Penegak Hukum untuk dapat terus melakukan giat penindakan terhadap praktek yang merugikan konsumen Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *