KotaKita.net, Bekasi| Sidang Gugatan perkara nomor 63/Pdt.G/2025/PN. Bks antara Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., melawan Aditya/Didit, dkk berlangsung di Pengadilan Bekasi pada hari Selasa, (4/3/2025). Agenda Sidang tertunda akibat Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir.
Ketidakhadiran Ketua Majelis hakim disampaikan oleh Hakim Istiqomah Berawi, S.H., M.H., salah satu anggota majelis hakim di tegah persidangan. “Ketua Majelis Hakim tidak dapat mengakses pengadilan karena banjir, oleh karenanya saya mengambil alih dan menunda sidang,” kata nya kepada para pihak yang telah hadir.
Dari informasi yang dihimpun awak media, gugatan nomor 63/Pdt.G/2025/PN.Bks, yang didaftarkan oleh Abid Akbar Pawalang adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Penggugat yang diketahui Mahasiswa Doktoral ini menggugat dua orang Pengemudi Truck asal Surabaya atas nama Aditya dan Imbran Hangga atas perbuatan yang dianggap mencemarkan nama baik dan merusak perjuangan Penggugat.
Dalam gugatannya, Kedua Sopir truck asal Surabaya tersebut dianggap melanggar Pasal 236 KUHP Jo Pasal 266 KUHP Jo Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP.
Menanggapi penundaan gugatan ini, Kudus Surya Dharma, S.H., Kuasa Hukum Tergugat menyayangkan penundaan sidang.
Pasalnya, para tergugat telah hadir lengkap dari Surabaya. Sementara pengadilan masih melakukan pelayanan dengan normal.
“Seharusnya banjir tidak dijadikan alasan oleh hakim,” Kata Pengacara yang berasal dari Jawa Timur ini.
Terkait isi gugatan, Pengacara Tergugat menganggap banyak terdapat kejanggalan. Mulai dari Objek perkara yang tidak jelas hingga kompetensi relatif dan absolut seharusnya tidak dapat didaftarkan di Pengadilan Bekasi.
Bukan tanpa alasan, menurut Surya, Domisili Penggugat dan tergugat serta objek perkara tidak ada kaitannya dengan wilayah hukum PN Kota Bekasi.
“Selain itu yang didalilkan oleh penggugat adalah perbuatan pidana bukan perdata,” kata Surya.
Meski demikian, Pengadilan menunda agenda sidang hingga 17 Maret 2025.
(Sam)