Kotakita.net, ASAHAN|Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara LPM-PJK DPW Sumut Melawan Pemkab Asahan, dkk digelar di Pengadilan Negeri Kisaran. Memasuki persidangan ke-4 pada tahapan Mediasi, Pemkab Asahan tidak hadir sekalipun kecuali dihadiri kuasa hukumnya. Kisaran (Rabu, 19 /2/2025).
Perkara dengan Nomor: 126/Pdt.G/2024/PN Kis di Pengadilan Kisaran berhasil mencuri perhatian masyarakat khusunya dunia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Bagaimana tidak, ada 14 pihak yang terseret dalam perkaran ini. Mulai dari Kontraktor hingga Bupati Kabupaten Asahan.
Menjadi menarik karena walaupun Hakim Mediator telah memerintahkan untuk menghadirkan para pihak dalam mediasi, namun Pemkab Asahan tampaknya tidak memiliki keberanian untuk hadir mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yang lebih aneh, Kuasa Hukum Pemkab Asahan bukan berasal dari Biro Hukum Pemkab Asahan tetapi dari Pengacara yang ditunjuk bersama-sama dengan Kontraktor tergugat.
Dari Infomasi yang dihimpun awak media, Objek permasalahan dalam perkara ini terkait Proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa Konstruksi “(DAK Jalan Tematik Food Estate) Peningkatan Ruas Jalan (Pasar Serdang) Serdang – Batas Kab. Batu Bara (Kampung Durian) (No. Ruas 92), Kec. Meranti” yang terletak di Kecamatan Meranti dengan Pagu Rp. 9.757.000.000,- (Sembilan Milyar Tujuh Ratus lima puluh tujuh juta Rupiah).
Proyek ini dimenangkan oleh PT. Anugerah Juni Arta Arif, yakni perusahaan jasa konstruksi yang baru berdiri pada 17 Juli 2023 dan SBU nya baru diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2024 oleh LSBU ASPEKNAS.
Artinya Perusahaan ini seharusnya tidak dapat dimenangkan karena belum memiliki pengalaman pekerjaan Konstruksi ketika melakukan penawaran dan dinyatakan menang pada bulan Mei 2024.
Namun demikian, PT. Anugerah Juni Arta Arif ternyata berani menginput data pengalaman pekerjaan Konstruksi dengan nama “Pekerjaan Beton Struktur fc’20 Mpa Terpasang” dengan nilai kontrak Rp. 189 juta yang didapat dari instansi Kementerian PUPR pada bulan Desember 2023.
Hal ini dibenarkan Ketua LPMPJK Sumut, Drs. Tuangkus Harianja, M.M., M.H. Dalam keteragannya, Pria Kelahiran Asahan ini prihatin dengan praktek pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang dilakukan dengan metode E-Purchasing di Kabupaten Asahan.
Menurutnya, Pejabat Pengolola Pengadaan barang dan Jasa di Dinas PU Kabupaten Asahan ceroboh dan terkesan bermain-main dalam pelaksanaan pemilihan penyedia.
“Kami mencium Aroma pengaturan pemenang proyek sangat menyengat di Pemkab Asahan,” Kata Pria yang pernah menjadi Kepala BNN di beberapa wilayah Sumatera Utara ini.
Masih dalam keterangan Harianja, Pengalaman Pekerjaan yang disampaikan PT. Anugerah Juni Arta Arif diduga kuat adalah Palsu. Hal ini disebabkan karena waktu penandatanganan kontrak berada pada bulan Desember 2023, yakni masa dimana PT. Anugerah Juni Arta Arif belum memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).
“Tidak mungkin kementerian PUPR memberikan pekerjaan konstruksi pada badan usaha yang belum memiliki SBUJK,” lagi kata pria yang juga menjadi Kasatgas HKTI Sumut ini.
Bukan tanpa alasan, Pasal 41 (ayat) 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Undang – undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, berbunyi : “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)”.
Akankah Pemkab Asahan akan hadir dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam persindangan berikutnya? hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil memintai tanggapan Pemkab.
(TIM)