Ditolak Menjadi Kuasa Hukum Pemda Situbondo, Hakim Kembalikan Kuasa Pengacara Eko Kintoko

Foto dan Dokumentasi: Sidang Pertama Gugatan No; 6/Pdt.G/2025/PN Sit

KotaKita.net, Situbondo| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang menangani perkara Nomor: 6/Pdt.G/2025/PN Sit, mengembalikan surat kuasa Para Advocat yang menjadi kuasa hukum Pemda Situbondo. Hal ini akibat penolakan yang dilakukan Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) sebagai Penggugat didasari Permendagri Nomor 12 tahun 2014. Selasa (11/3/2025).

Penerapan hukum acara Perdata di Pengadilan Negeri Situbondo menorehkan catatan sejarah. Persidangan yang digelar terbuka untuk umum sontak mengagetkan para pengunjung dan Hakim.

Pasalnya, LPM-PJK sebagai penggugat bersikukuh mengajukan keberatan atas keberadaan para Advocat yang menjadi kuasa hukum Pemerintah Daerah Situbondo dalam Gugatan PMH terkait Proses Pengadaan Barang dan jasa Konstruksi Gor di Situbondo.

Bukan tanpa alasan, Pasal 2 ayat 3 dari Permendagri 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa; Penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwilayahnya.

Menanggapi Penolakan LPM-PJK, Tim Advocat Eko Kintoko dan Patner dalam sidang terbuka menyampaikan bahwa Kuasa yang mereka terima dari Pemda Situbondo telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

“Di tempat lain juga biasa dilakukan seperti ini,” katanya merespon permintaan pendapat yang disampaikan hakim.

Ketua Majelis Hakim sempat melakukan Skors persidangan untuk melakukan musyawarah hakim hingga kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya melanjutkan persidangan.

Dalam Pendapat hukumnya, Majelis Hakim sepakat menerapkan hukum acara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri 12 tahun 2014 untuk pihak yang berasal dari Pemerintah Daerah. Alhasil keberadaan para Advocat tidak dapat diterima sebagai kuasa Pemda Situbondo dan pihak yang diwakilinya dianggap tidak hadir.

“Berarti kuasanya kita kembalikan dan Para pihak kita akan panggil kembali,” kata ketua majelis hakim yang memimpin.

Menanggapi kejadian ini, LPM-PJK melalui kuasa hukumnya, Kudus Surya Dharma, S.H., sangat menyayangkan kejadian ini dan menganggap tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo patut mendapat perhatian serius.

Menurutnya, Permendagri yang mengatur tentang pedoman penanganan perkara litigasi maupun non-litigasi di lingkungan Pemda sudah ada sejak tahun 2014. Sehingga seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi.

“Biasakan yang benar bukan benarkan yang biasa,” Kata Surya merespon apa yang dilakukan Pemda Situbondo dalam penanganan perkara gugatan Proses Pengadaan Konstruksi Gor senilai Rp. 30 Milyar Tahun 2024.

(Kan)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *