KotaKita.net, Medan| Asnah Dewista Simatupang, korban tipu gelap yang melaporkan perkaranya sejak Februari 2023 di Polda Sumut terpaksa menempuh gugatan Perdata. Tidak tanggung-tanggung, Presiden dan Kapolri ikut diseret ke kursi panas Pengadilan Negeri Medan. Senin, 26 Mei 2025.
Perkara 452/Pdt.G/2025/PN.Mdn membuat Suasana Pengadilan Negeri Medan pada Senin siang sedikit berbeda. Bagaimana tidak, hakim memanggil satu persatu Petinggi Polri, Kejaksaan, ketua Komisi III DPR-RI hingga Presiden untuk duduk di kursi yang menghadap meja hijau Pengadilan.
Sayangnya tak satupun dari Pejabat-pejabat ini hadir memenuhi panggilan pengadilan. Raut kecewa tampak dari wajah para Punggawa Samudera Surabaya Lawfirm.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak kepolisian dan kejaksaan dalam sidang perdana ini,” kata Henri Samosir, S.H., Wakil Direktur Kantor Hukum Samudera Surabaya.
Rentetan permasalahan hukum ini berawal pada bulan Agustus 2021. Asnah Dewista Simatupang didatangi AG (Inisial, red) kolega dan teman Gereja nya, dengan maksud untuk meminjam sejumlah uang untuk modal pengerjaan proyek pemerintah.
Meski tidak dihiraukan, AG terus-menerus meyakinkan dan menjanjikan kepada Asnah pengembalian tepat waktu pada tanggal 31 Desember 2021 beserta bunganya sebesar 5% setiap bulannya.
Singkat cerita, uang pun dipinjamkan hingga mencapai total Rp. 1,2 Milyar. Tibalah waktu pengembalian, bukannya mendapat untung, modal pinjamanpun tidak kembali. Meski demikian Asnah tetap menagih namun tidak ada hasil sama sekali.
Merasa ditipu, Asnah melaporkan AG ke SPKT Polda Sumut pada tanggal 16 Februari 2023. Atas pelaporan tersebut terbitlah Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/II/2023/Polda Sumut pada tanggal 16 Februari 2023.
Melalui berbagai tahapan pemeriksaan, dengan yakin Penyidik Unit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan peningkatan status laporan Asnah ke tahap Sidik pada 30 Juni 2023.
SPDP pun diterbitkan dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, entah apa yang terjadi, hingga berjalan 2 tahun penyidik tidak kunjung menetapkan Tersangka. Perkara pun mengendap dan masuk peti es.
Kepada Tribun Medan, Henri Samosir, S.H., kuasa hukum Asnah menyampaikan bahwa Gugatan Perdata menjadi pintu masuk dan upaya untuk membuka kembali Kasus ini.
Gugatan Perdata ini, lanjut Samosir, merupakan bentuk peyampaian keprihatinan atas praktek penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian yang masih jauh dari Kepastian Hukum.
“Kami hanya meminta Presiden mengeluarkan kebijakan yang dapat memberi kepastian hukum bagi warga negara Indonesia ketika mengadu pada Polisi,” kata Samosir.
Dalam pantauan Tribun Medan, Hakim pemeriksaan perkara 452/Pdt.G/2025/PN.Mdn menjadwalkan sidang kedua pada tanggal 23 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak.
“Memerintahkan Penggugat hadir tanpa dipanggil,” kata Hakim sebelum mengetuk palu menutup Persidangan.
(Nainggolan)








