Kotakita.net, Medan| Samudera Surabaya Lawfirm melayangkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia dan Kapolri. Munculnya gugatan ini lantaran penanganan perkara dugaan penipuan penggelapan di Polda Sumut telah mengendap lebih dari 2 tahun meski statusnya telah ditetapkan naik ke tingkat Panyidikan sejak 30 Juni 2023. Rabu (7/5/2025).
Berawal dari pelaporan Asnah Dewista Br. Simatupang tanggal 16 Februari 2023 di SPKT Polda Sumatera Utara. Lansia yang telah memasuki usia 60 tahun ini awalnya diiming-iming oleh AG (inisial, red), yang tidak lain adalah kolega dan rekan Gerejanya sendiri.
Pada sekitar bulan Agustus 2022, AG meminta dipinjamkan sejumlah dana untuk pengerjaan Proyek milik anaknya AT (inisial, red) di Revitalisasi Pasar Sumbul. Dengan bujuk rayu nya, AG menjanjikan kepastian pengembalian dana pada 30 Desember 2022 beserta bunganya sebesar 5% setiap bulan dari jumlah uang yang dipinjamkan.
Tergiur dengan ucapan manis AG, akhirnya uangpun ditransfer dan diserahkan tunai hingga mencapai total Rp. 925.000.000 (sembilan ratus dua puluh lima juta).
Bukannya mendapat keuntungan, uang milik Asnah pun raib tidak kembali dengan berbagai alasan. Berkali-kali ditagih namun tidak kunjung ada pengembalian. Hingga akhirnya permasalahan ini dilaporkan ke pihak berwajib.
Harapan Asnah untuk mendapat keadilan lewat jalur Kepolisian tampaknya jauh panggang dari api. Meski telah dinaikkan statusnya ke tahap peyidikan sejak 30 juni 2023, namun Penyidik belum kunjung menetapkan tersangkanya.
Tidak terima dengan kenyataan pahit kehilangan uang hampir mencapai 1 milyar, wanita kelahiran Sidikalang ini menunjuk Samudera Surabaya Lawfirm untuk memperjaungkan hak nya.
Kepada awak media, Kudus Surya Dharma, S.H., Pengacara Samudera Surabaya Lawfirm menyampaikan bahwa Lembaganya terpaksa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penanganan perkara ini.
“Gugatannya sudah kita daftarkan hari ini (7/5), yang pasti Kapolri, Kapolda, Komisi III DPR-RI dan Presiden kita masukkan sebagai para pihak,” Kata Surya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa jenis gugatan yang didaftarkan Samudera Surabaya Lawfirm adalah jenis Citizen Lawsuit dengan tuntutan meminta Presiden untuk memberikan sanksi tegas terhadap para pihak yang terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam penanganan perkara sdri. Asnah.
(Nainggolan)