KotaKita.net, Medan| Kudus Surya Dharma, S.H., Kuasa Hukum Asnah Dewista br. Simatupang, korban dugaan tipu gelap senilai Rp. 900 juta siapkan gugatan terhadap Kapolri. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumut mengembalikan SPDP lantaran penyidik tidak kunjung mengirimkan berkas perkara setelah lebih dari 60 hari kepada Kejaksaan. Sabtu (3 Mei 2025).
Kekecewaan terhadap kinerja oknum Penyidik Polda Sumut disampaikan Kudus Surya Dharma, S.H., dalam jumpa media di Kafe Kembar di bilangan Simpang Limun, Medan.
Berawal pada 16 Februari 2023, Asnah, korban tipu gelap melaporkan perkaranya ke SPKT Polda Sumut tanpa didampingi Pengacara.
Seletah melewati serangkaian proses Lidik, maka pada 30 Juni 2023 Unit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut meningkatkan status penanganan perkara dari Lidik menjadi Sidik.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun diterbitkan dan dikirimkan ke Kejati Sumut.
Namun entah apa yang menjadi halangan penyidik, hingga dua kali permintaan perkembangan penyidikan (P-17) dari Kejaksaan tidak digubris sama sekali.
SPDP pun dikembalikan Kejaksaan kepada Penyidik.
Kepada awak Media, Kudus Surya Dharma, S.H., menyampaikan bahwa pengembalian SPDP memiliki dampak Yuridis yang signifikan.
“Ini termasuk pembatalan surat perintah penyidikan serta penghentian penyidikan jika SPDP dikembalikan karena cacat formil atau karena penyidik melampaui batas waktu penyampaian,” kata Pengacara Samudera Surabaya Lawfirm ini.
Dalam administrasi penyidikan (Mindik), lanjut Surya, tidak pernah dikenal ada proses penurunan status perkara dari Sidik ke Lidik.
Oleh karenanya jika diterbitkan Sprindik baru akibat dikembalikannya SPDP, maka peningkatan status perkara tidak boleh berasal dari Sprin Lidik yang sama.
“Makanya ketika SPDP dikembalikan maka Pelaporan Klien kami wajib dihentikan lewat SP3,” katanya lebih lanjut.
Begitu pula jika diterbitkan Laporan Polisi (LP) baru dengan subjek dan objek hukum serta bukti yang sama maka yang terjadi adalah Ne Bis In Idem.
“Kalau sudah Ne Bis In Idem maka mau tidak mau kami harus menggugat Kapolri ke Pengadilan,” kata Surya.
(Nainggolan)