KotaKita.net, Jember| Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 diduga dijadikan”Bancakan”. Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember. Jumat (7/3/2025).
Ketua Umum LPM-PJK terpantau memasuki ruang PTSP Pengadilan Negeri Jember pada pukul 11.10 WIB. Menenteng sebendel berkas perkara, Henri Samosir, membenarkan bahwa maksud kedatangannya untuk mendaftarkan gugatan.
“Gugatan PMH terkait Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi di Watu Ulo,” terangnya kepada kotakita.net di halaman Pengadilan Negeri Jember.
Dalam keterangannya, Samosir, menjelaskan bahwa permasalahan proyek di Watu Ulo sungguh sangat memprihatinkan. Dua paket proyek dengan masing-masing menelan anggaran Rp. 35 Milyar dan Rp. 9 Milyar menghasilkan Output yang tidak sesuai dengan DED Perencanaan.
Bahkan Proyek Breakwater Sisi Kanan yang menelan anggaran Rp. 9 Milyar disebutkan sarat dengan Persekongkolan.
“Paket proyek ini dirilis sekitar bulan November 2024, yakni masa-masa mendekati Pilkada Kepala Daerah,” Kata Samosir.
Bukan saja Itu, PT. Heaven Infra Struktur yang ditunjuk sebagai Penyedia Jasa merupakan Perusahaan Jasa Konstruksi yang baru berdiri dan belum memiliki Pengalaman pekerjaan konstruksi.
Hal ini penting dikarenakan Kepemilikan Pengalaman Pekerjaan Konstruksi merupakan salah satu syarat kualifikasi teknis untuk pekerjaan dengan nilai pagu di atas Rp. 2,5 Milyar.
“Itu jelas tertuang di Perka LKPP nomor 12 tahun 2021,” lagi katanya.
Menanggapi hal ini, awak media mencoba meminta konfirmasi ke Kabid Tangkap Perikanan Prov. Jatim. Dihubungi lewat pesan aplikasi WhatsApp, Alan Wahyu Putra, S.STP, MM, tampaknya masih enggan menyampaikan komentar dan konfirmasi media.
(Kanti)