Terkesan “Dipersulit”, Lansia 81 Tahun Keluhkan Pelayanan BPN Kantah Toba

Toba, Kotakita.net| “Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” Farida Samosir, lansia berusia 81 tahun, harus rela mondar-mandir selama dua tahun lebih dari Surabaya ke Balige untuk mengurus Sertifikat tanah di  BPN/ATR Kantah Kabupaten Toba, Prov. Sumatera Utara. Meski sudah tidak ada kekurangan berkas,  BPN  Kantah Toba tampaknya enggan memproses penerbitan Sertifikat tanah. Berbagai alasan muncul mulai kekurangan berkas hingga alasan Pejabat sedang tidak ada di Kantor. Balige, Kamis (10/4/2025).

Pelayanan Publik di Daerah tampaknya masih sulit bertransformasi menuju kata Profesional. Sebut saja seperti yang dialami lansia bernama Farida Samosir. Berliku perjalanan telah dialami sejak tahun 2023 hanya untuk mengurus Sertifikat kepemilikan tanah yang sudah jelas riwayatnya dan jauh dari kata sengketa.

Read More

Kepada Awak Media, Farida menyampaikan keluh kesahnya atas pelayanan Kantor Pertanahan  Toba oleh karena Berkasnya belum dapat diproses lebih lanjut dengan alasan yang cukup menggelitik.

“hari pertama masuk kerja baru hari ini ibu dan pejabat kantor masuk minggu depan,” demikian balasan chating WA BPN  Kantah Toba yang tunjukkan kepada awak media.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, nenek 81 tahun ini bergegas menuju kantor BPN Toba untuk mendapat penjelasan. Benar saja, bukan hanya Pejabat BPN yang tidak ada ditempat, namun dari semula berkas yang sudah lengkap, ada saja data yang menjadi kurang untuk melanjutkan proses pengurusan sertifikat.

Hal ini dibenarkan oleh admin SobatATR/BPN Kantah Toba, lewat pesan aplikasi WhatsApp, kepada media Kota Kita, admin menyampaikan masih ada berkas yang kurang dan harus dilengkapi pemohon. Namun anehnya dalam hitungan menit kembali admin memastikan bahwa kekurangan berkas tersebut sudah lengkap.

“izin pak, kekurangan yang kami maksud, hanya untuk memastikan kebenaran data yang ada di berkas dengan pemohon dan barusan dikonfirmasi dengan pemohon dan tidak ada lagi kekurangan berkas,” kata admin Kantah Toba pada awak media.

Kepada awak media, aktivis dan praktisi hukum, Sahala Panjaitan, S.H., M.H., memberi tanggapan atas peristiwa ini. Menurutnya, Meski  keberadaan berkas sudah pada proses Penetapan Hak dan hanya tinggal penandatanganan Kakantah saja, namun tampaknya oknum pegawai Pemerintah selalu ingin masyarakat yang berurusan dengan birokrasi telatih untuk memahami alasan-alasan mereka.

“Prilaku oknum-oknum ini seperti sinyalmen yang meminta masayarakat menerima alasan-alasan mereka yang terkadang tidak substansial,” kata Sahala.

Akibat kejadian ini, Farida Samosir harus rela menunggu didalam ketidakpastian pelayanan publik di BPN Kantah Toba. Meski  keberadaan berkas sudah berada pada proses Penetapan Hak dan hanya tinggal penandatanganan Kakantah saja, namun Nenek berusia 81 tahun ini tampaknya harus terus berlatih bersabar dengan alasan-alasan yang mungkin akan muncul setelah ini. Artikel jurnalistik ini kiranya dapat menjadi bahan evaluasi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang memberikan kepastian.

 

 

Penulis: Henri Samosir, S.H.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *