Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Di tengah sorotan publik yang mendesak, Komisi III DPR RI bahkan diberi lampu hijau untuk melanjutkan pembahasan krusial ini selama masa reses, sebuah langkah yang menegaskan prioritas legislasi di hadapan jeda rutin parlemen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Komisi III. “Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco dalam rapat paripurna. Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan miring publik yang menuduh DPR sengaja mengulur-ulur waktu pembahasan RUU vital tersebut. Menurut Dasco, dinamika di Komisi III justru menunjukkan progresifitas dengan partisipasi publik yang terus berjalan selama lebih dari dua bulan terakhir.
Masa reses, yang dijadwalkan dari 22 Juli hingga 13 Agustus 2026, lazimnya digunakan anggota dewan untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing. Namun, pengecualian untuk RUU Perampasan Aset ini mengindikasikan urgensi dan keseriusan parlemen. RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam memiskinkan koruptor dan mengembalikan aset negara, sehingga penundaannya selalu menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Saan Mustopa, juga mengonfirmasi bahwa lembaganya menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada tahun 2026 ini. Saan membantah keras narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan akan diupayakan semaksimal mungkin untuk dirampungkan.
Selain RUU Perampasan Aset, aktivitas legislatif di DPR juga tidak berhenti. Beberapa RUU penting lainnya seperti RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga RUU Hak Cipta juga sedang dalam proses pembahasan. Ini menunjukkan bahwa meskipun fokus utama tertuju pada perampasan aset, agenda legislasi lain juga terus berjalan, memastikan produktivitas DPR dalam memenuhi mandat konstitusionalnya.
Langkah DPR untuk tetap membahas RUU Perampasan Aset di masa reses merupakan sinyal kuat komitmen lembaga perwakilan rakyat terhadap pemberantasan korupsi. Diharapkan, percepatan pembahasan ini dapat segera membuahkan hasil, menghadirkan payung hukum yang kokoh untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

