Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mendesak oditur militer untuk segera mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Militer. Desakan keras ini mencuat setelah majelis hakim menganulir sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Pigai menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap aktivis harus mementingkan rasa keadilan dari kacamata korban, bukan dari sudut pandang pelaku. Menurutnya, aksi teror yang melibatkan prajurit aktif tersebut sangat mencederai iklim penegakan HAM dan demokrasi yang sedang dibenahi oleh pemerintah.
“Jika mereka memang terbukti sebagai pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari status keanggotaan aktif TNI. Tindakan pidana ini mencederai kehormatan negara, merusak nama baik institusi BAIS, serta meruntuhkan martabat militer secara keseluruhan,” tegas Pigai.
Putusan Banding Dinilai Anulir Sanksi Pemecatan
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tingkat pertama telah menjatuhkan hukuman penjara sekaligus penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan kepada Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sebagai eksekutor lapangan. Namun, pada tingkat banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, vonis pidana pokok diubah dan amar putusan tidak menegaskan sanksi pemecatan.
Kondisi ini memicu kritikan pedas dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pihak pendamping hukum korban menilai peradilan militer rawan menjadi mekanisme impunitas yang melindungi oknum prajurit dari hukuman yang setimpal.
Sikap Resmi Mabes TNI
Di sisi lain, Markas Besar TNI menyatakan tidak intervensi terhadap putusan peradilan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, menyampaikan bahwa pihak Mabes TNI menghormati independensi majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer yang secara kelembagaan berada di bawah naungan Mahkamah Agung.
Kini, publik menanti keberanian oditur militer untuk mengajukan kasasi agar kasus penyerangan aktivis ini mendapatkan putusan hukum yang adil dan transparan di tingkat tertinggi.








