Babak Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Siap Buka-Bukaan di Persidangan

Jakarta – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru. Setelah upaya gugatan praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Febrie menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses persidangan secara kooperatif.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya sangat menghormati putusan hukum dan siap memberikan keterangan yang diperlukan di hadapan majelis hakim. Penolakan dua gugatan praperadilan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menandai berakhirnya fase formalitas hukum awal, dan kini fokus beralih ke pokok perkara.

Read More

“Karena praperadilan sudah selesai, sekarang saatnya masuk ke materi pokok perkara. Sebagai warga negara yang taat hukum, Pak FA (Febrie Adriansyah) dipastikan hadir dan kooperatif,” ujar Febri Diansyah kepada awak media. Pihaknya justru berharap agar berkas perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan agar pembuktian materiil dapat segera diuji secara transparan.

Lebih lanjut, Febri menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, kliennya sejak awal merasa optimis dengan posisi hukumnya, baik dari sisi formal maupun materiil, dan siap membuktikannya dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU fantastis. Penyidikan ini bermula dari temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dugaan pencucian uang ini disinyalir dilakukan Febrie saat dirinya masih aktif menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.

Tak hanya Febrie, pusaran kasus ini juga menyeret pihak eksternal. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan pihak swasta berinisial NH (Nurman Herin) serta seorang advokat berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka baru yang diduga kuat turut membantu aksi pencucian uang tersebut. Kasus ini ditangani langsung oleh Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *