Jakarta – Regulasi terbaru mengenai mekanisme praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materiil ini dilayangkan oleh Maret Samuel Sueke, seorang pelapor dalam kasus hukum yang melibatkan mantan pejabat publik, Roy Suryo. Ia mempersoalkan celah hukum yang dianggap menghambat keadilan bagi para pencari keadilan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 316/PUU-XXIV/2026, pemohon melalui kuasa hukumnya, Emiral Rangga Trenggono, menggugat Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Fokus keberatan mereka terletak pada ketiadaan tenggat waktu yang jelas dalam penangguhan pemeriksaan perkara pokok saat proses praperadilan sedang bergulir.
Emiral menjelaskan, kliennya mengalami dampak langsung dari aturan tersebut. Perkara pidana yang dilaporkannya dengan nomor registrasi LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA sempat terhenti total sejak 2 Juli hingga 30 Juli 2026. Hal ini terjadi setelah pihak terlapor mengajukan permohonan praperadilan secara berturut-turut sebanyak empat kali.
Menurut pemohon, penangguhan tersebut sangat merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil. “Mandeknya pemeriksaan pokok perkara ini murni disebabkan oleh perintah norma undang-undang yang bersifat imperatif, bukan karena kelalaian dari penyidik kepolisian maupun penuntut umum,” tegas Emiral di hadapan majelis hakim.
Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Arsul Sani dan Ridwan Mansur, memberikan sejumlah evaluasi mendasar terhadap berkas gugatan tersebut. Hakim Enny meminta pihak pemohon untuk memperjelas dan mengelaborasi bentuk kerugian konstitusional aktual yang dialami secara lebih komprehensif.
Di sisi lain, Hakim Arsul Sani memberikan nasihat hukum agar pemohon menyesuaikan format permohonan mereka dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pemohon selama 14 hari untuk melakukan perbaikan berkas sebelum sidang berikutnya dijadwalkan.








