Sosialisasi Kampanye Kota Malang Tidak Sesuai Ketentuan Yang Berlaku, Tegas MCW

KotaKita.net, Malang – MCW menyoroti maraknya alat peraga sosialisasi pemilu di Malang yang melanggar aturan kampanye. Jumat (28 Juli 2023).

Seiring dengan datangnya pemilu 2024 khususnya kota Malang, mulai banyak kegiatan-kegiatan kampanye diserukan dari berbagai calon. Namun kampanye mestinya harus dilakukan berdasarkan koridor tertentu untuk keadilan pemilu, salah satunya dengan menyesuaikan jadwal yang sudah disediakan oleh penyelenggara pemilu.

Dalam hal ini, secara resmi KPU sudah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 yakni tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Kegiatan kampanye yang dilakukan di luar tanggal masa kampanye sebagaimana yang sudah ditentukan, maka dapat disebut sebagai pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu dalam hal kampanye dapat dikenakan sanksi administrasi bahkan pidana.

Di luar masa kampanye, yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu adalah sosialisasi dan pendidikan politik, hal ini bisa dilakukan pasca ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Jadi tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye untuk publik secara umum. Di masa sosialisasi inilah yang seringkali menjadi celah ruang gerak peserta pemilu untuk bermanuver yang berujung kampanye. Kami menemukan banyak APK (Alat Peraga Kampanye) yang bertebaran di Kota Malang yang berpotensi melanggar perda Kota Malang dan menjadi sebuah pelanggaran,” tegas Ramdhani Kepala Divisi Advokasi MCW Malang.

Larangan kampanye di luar jadwal secara jelas disebutkan dalam ketentuan Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu”.

Pengecualian yang dilarang melalui peraturan tersebut adalah terkait kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, hal ini disebutkan dalam Pasal 79 yang menyatakan bahwa:

– Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu

– Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
pemasangan bendera Partai Politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan
pertemuan terbatas, dengan memberitahu secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan

– Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan

– Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu

“Dari penjelasan Pasal tersebut kita dapat membedakan antara mana yang disebut kegiatan kampanye dan mana yang disebut kegiatan sosialisasi, pendidikan politik. Apa yang terjadi di Kota Malang jelas mengarah pada kegiatan kampanye dibandingkan sosialisasi dan pendidikan politik, karena banner/reklame politik yang ditampilkan menunjukkan figur atau identitas seseorang yang mengarah pada citra diri, juga sebagian ada yang menampilkan narasi persuasif, sehingga bisa dipandang sebagai sebuah ajakan untuk meyakinkan para pemilih. Jika begitu, maka kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye yang dilakukan diluar jadwal”, papar Ramdhani

Di Kota Malang, puluhan APK berupa spanduk politik ditemukan sudah banyak bertebaran di banyak titik dan tak sedikit juga reklame tersebut ditempatkan di lokasi yang tidak layak dan diduga tidak memiliki izin. Melalui informasi media, ada setidaknya 26 reklame politik yang sudah dicopot, pencopotan ini dilakukan karena belum memasuki masa kampanye, selain itu juga menutupi rambu lalu lintas, pemasangannya di ruang terbuka hijau, taman, trotoar hingga diikat di tiang listrik, sehingga mengganggu ketertiban umum.

“Bawaslu dalam hal ini perlu melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran pemilu ini, bisa saja melalui upaya koordinasi pencegahan dengan Pemerintah Kota Malang. Namun pencegahan saja tidak cukup, perlu diingat, selain tugas pencegahan, Bawaslu juga punya wewenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili pelanggaran administrasi pemilu, lagi pula pencegahan dilakukan untuk mitigasi peristiwa, masalahnya sekarang peristiwa pelanggaran itu sudah terjadi, sehingga dalam hal ini Bawaslu seharusnya melakukan penindakan secara serius dengan aturan yang masih berlaku”, imbuhnya.

Pemerintah Kota Malang sebenarnya dapat melakukan penindakan penertiban karena berpotensi melanggar peraturan yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Berkaitan dengan reklame/spanduk dijelaskan dalam Pasal 7 huruf i “Setiap orang dan/atau badan dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, taman-taman rekreasi, telepon umum, dan pipa air kecuali di tempat yang telah diizinkan oleh Walikota”.

Secara spesifik tentang reklame diatur dalam Perda No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, disebutkan dalam bagian larangan Pasal 18 ayat (2) “Penyelenggara Reklame dilarang memasang atau mendirikan reklame pada taman kota, hutan kota, jalur hijau, tiang listrik, tiang penerangan jalan umum”.

“Karena itu, mestinya Pemerintah Kota Malang dapat menindak secara tegas dengan pendisiplinan semua banner/reklame politik melalui koordinasi dengan KPU dan Bawaslu”, tutup Ramdhani.

Sumber : MCW Malang
(Ri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *