Pengedar Narkoba Asal Krian Dibekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Kotakita.net, Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap Pengedar narkoba dalam kosannya di dusun Tundungan Sidomojo kecamatan Krian, Sabtu (23/9/2023).

Rupanya tak ada kapok-kapoknya para pengedar narkoba ini, salah satunya sebut saja D.P (30 tahun) warga desa Kraton kecamatan Krian telah kedapatan menjadi kurir narkoba.
Akibat ulahnya, Sdr. D.P harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Tersangka dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam kosannya di dusun Tundungan Sidomojo kecamatan Krian, Sabtu (23/9) dini hari.
Dari penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu seberat 28,88 gram, plastik kecil berisi 1,10 gram dan 1.08 gram, dua bungkus plastik klip kecil, satu plastik klip besar, sendok plastik, timbangan elektrik dan potongan sedotan serta handphone.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Rudy Prabowo dalam Press Release di Mapolresta Sidoarjo Selasa (31/10) siang mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU R.I nomer 35 dengan pidana penjara paling singkat enam tahun. (kin)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *