KotaKita.net- Jatim| Pengurus Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) Jawa Timur soroti proses pemilihan penyedia di lingkungan Pemkab Nganjuk. CV. Budhi Try Jaya menjadi salah satu penyedia yang mendapat sorotan terkait syarat kualifikasi teknis penyedia. Minggu (3/11/2024).
Sorotan LPM-PJK kali ini mengarah pada Sisa Kemampuan Paket (SKP) penyedia sebagai salah satu syarat kualifikasi teknis. Bukan tanpa alasan, pasalnya banyak kontraktor “nakal” yang tidak jujur dalam menyampaikan dokumen isian pekerjaan sebagai salah satu syarat pembuktian kepemilikan SKP.
Hal ini disampaikan oleh Samosir, Ketua Umum LPM-PJK pada jumpa media di BaseCamp Lembaga yang khusus membidangi konstruksi ini. Dalam keterangannya, disampaikan bahwa salah satu yang menjadi sorotan adalah kontraktor yang kerap memperoleh paket pekerjaan melalui E-Purchasing namun tidak jujur menyampaikan daftar pekerjaannya.
Sebut saja CV. Budhi Try Jaya, dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), pada sekitar bulan Agustus 2024, Perusahaan Konstruksi ini diduga sedang mengerjakan 7 (tujuh) paket pekerjaan Konstruksi.
“Kami sudah melayangkan Somasi Ke PUPR Nganjuk dan menunggu klarifikasi dari mereka,” kata ketua LPM-PJK.
Jika tidak direspon, masih kata Samosir, maka kami segera menyampaikan permohonan ke Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pemilihan penyedia di Kabupaten Nganjuk.
Terkait hal ini, Awak media mencoba meminta konformasi ke CV. Budhi Try Jaya. Dihubungi lewat aplikasi WhatsApp, Tri Anggoro, Direktur perusahaan konstruksi ini tampaknya masih enggan menyampaikan hak jawab nya.
Seperti diketahui, SKP merupakan salah satu persayaratan kualifikasi teknis yang dipersyaratkan pada proses pemilihan penyedia. Ketentuan ini merupakan rujukan dari Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. (Raf)