LSM GMICAK Desak Kajari Kota Madiun Segera Tetapkan Tersangka Kasus Alih Fungsi Tanah Aset Pemkot

foto: Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Kotakita.net,- Mojokerto | Supriyanto, Ketua Umum LSM GMICAK mengapresiasi sekaligus mendesak Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk segera mengumumkan Tersangka Kasus alih fungsi lahan Fasum/Fasos milik Pemkot Madiun. Akta otentik berupa sertifikat HGB yang diterbitkan BPN serta permintaan keterangan Lima orang Pegawai BPN yang telah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 3 Mei 2024 dinilai cukup untuk membuat terang peristiwa pidana. Jumat (12/7/2024).

Apresiasi terhadap kerja Kejaksaan Negeri Kota Madiun disampaikan oleh Supriyanto, ketua umum LSM GMICAK, pada jumpa Pers di sekitaran Trowulan, Mojokerto. Bukan tanpa alasan, pria kelahiran Mojokerto ini menilai Kerja Kejakasaan terbilang cepat dalam penanganan dugaan tindak pidana alih fungsi tanah Fasos/Fasum milik Pemkot Madiun.

Bagaimana tidak, tahapan Penyelidikan yang bergulir pada awal Maret 2024 hanya butuh waktu satu bulan untuk masuk ke tahap Penyidikan. Tidak berhenti di situ saja, pemeriksaan marathon terhadap lima orang saksi yang berasal dari pegawai kantor BPN tuntas dikerjakan pada sekitar bulan Mei 2024.

Meski demikian, kepada awak media, Suprianto menyampaikan kekuatirannya terhadap rumor “Masuk Angin” yang sedang berkembang di masyarakat. Hal ini terkait adanya dugaan “intervensi” atau “lobi-lobi” dari pihak tertentu yang berusaha mempengaruhi jalannya perkara ini.

“itulah sebabnya kami menyurati kepala kejaksaan negeri kota Madiun, dan kami menyampaikan tembusan suratnya hingga ke Kejaksaan Agung, harapannya kita semua sama-sama mengawal perkara ini,” Kata Iliyas, panggilan akrab ketua umum GMICAK.

Perlu diketahui, bergulirnya perkara ini berawal pada tahun 2012, dimana BPN kota Madiun kala itu menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas objek tanah yang telah menjadi aset Pemerintah Kota Madiun. Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun setidaknya telah memeriksa delapan nama yang berasal dari Kantor Badan Pertanahan nasional.

Diakhir jumpa Pers, Ketua Umum LSM GMICAK menyampaikan dukungannya dan optimismenya terhadap kerja penyidik Kejasaan Negeri di Kota Madiun agar tetap bekerja professional dan segera dapat menuntaskan penangan perkara.

“Kami berharap Penyidik segera menemukan dua alat bukti dan jangan menunda untuk mengumumkan tersangkanya,” kata Iliyas yang juga pengasuh salah satu panti asuhan di Mojokerto ini.

Desakan LSM GMICAK tampaknya menjadi suatu yang wajar, hal ini dikarenakan proses Penyidikan yang terregistrasi dengan nomor Print-05/M.5.14/Fd/04/2024 tanggal 24 April 2024 hanya perlu menemukan 2 alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana alih fungsi aset pemkot.

Dilansir dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, pada tahap Penyelidikan, jaksa telah menemukan adanya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 6*3 yang diterbitkan BPN pada 27 Januari 2012 di atas objek tanah fasum/fasos Pemkot Madiun.  Sementara pada proses Penyidikan, Jaksa telah mengambil keterangan saksi. (Red/tim).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *