KotaKita.net, Malang – Kepolisian Resor Malang, melakukan penangkapan terhadap pria berinisial NA (41), asal Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. NA diduga melakukan pencabulan terhadap lima muridnya. Gelar perkara diadakan Selasa, (25/7/2023).
NA yang berprofesi sebagai guru ngaji diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima murid perempuan yang menimba ilmu di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tempatnya mengajar.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik pada Selasa (25/7/2023).
“Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (26/7).
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang, Senin (24/7) lalu. Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap NA, guru mengaji di TPQ tempatnya menimba ilmu agama.
Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NA mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu.
“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Taufik.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala.
Perbuatan tersebut dilakukan berulangkali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
“Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji,” ungkapnya.
Taufik menyebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan. Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih trauma terhadap kejadian tersebut.
“Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan,” pungkasnya.
Kini terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.