Malang, KotaKita.net, – Sutriasih, Kepala SDN Sumberjo 1, Kec. Pagak, Kab. Malang menyesalkan sikap wartawan yang terkesan hanya menyorot Sekolah yang dipimpinnya. “Kenapa sih mas, kok selalu sekolahan kami saja yang dikejar-kejar, padahal sekolahan lainnya juga sama seperti itu,” demikian petikan pernyataan Kepala Sekolah SDN Sumberejo 1. Jumat (28/7/2023).
Hal ini terkait “upeti” dari Program Indonesia Pintar (PIP). Keluarga kurang mampu yang menjadi sasaran dari program PIP ini tampaknya harus menerima kenyataan pahit. Mereka harus menyetor kembali Rp.50 ribu kepada pihak sekolah setelah menerima bantuan negara ini.
Dana bantuan yang seharusnya diterima Rp. 450.000 bersih, setiap wali murid diminta setor kembali sebesar Rp 50.000 ke Kepala Sekolahnya sesuai yang di anjurkan.
Hal ini disampaikan wali murid kepada awak media. Salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, anaknya sudah menerima dana bantuan PIP, tinggal menyerahkan uang sebesar Rp 50.000 ke Kepala Sekolahnya.
“Punya anak saya sudah cair Mas, kemarin jum’at, ini saya mau nyerahkan Rp 50.000 ke Kepala sekolahnya,” kata salah satu wali murid, Minggu, (2/8/2023).
Hal senada dikatakan, oleh salah seorang wali murid lainnya juga menyampaikan, pihaknya menyerahkan uang itu sesuai yang di sampaikan oleh Kepala Sekolah, jika dana PIP nya sudah di terima dan di minta menyerahkan sendiri-sendiri.
“Iya mas, uang itu ke Bu Kepala Sekolah. Kalau sebelumnya, wali murid nyerahkannya dikumpulkan di kelas, sekarang di antar sendiri-sendiri tanpa kumpul di kelas,” terangnya di hari yang sama.
Hasil konfirmasi, Kepala Sekolah SDN Sumberejo 1, Bu Sutriasih, menjelaskan melalui wawancara sambungan seluler kepada tim media, uang dari wali murid sebesar Rp 50.000 itu untuk beli bangku, membenahi gedung sekolahan atau kepentingan lainnya, termasuk bayar Guru Tidak Tetap (GTT).
“Uang yang diserahkan sebesar Rp 50.000 itu dari wali murid yang sudah mendapatkan dana PIP, itu dibuat untuk keperluan sini, seperti beli bangku, membenahi gedung sekolah dan keperluan di sekolah sini, juga termasuk bayar GTT mas,” jelas Bu Sutri, Jum’at (4/8/2023).
Lanjut Bu Sutri, menambahkan, bahwa praktek seperti itu (setoran) juga umum dilakukan di sekolah-sekolah lain di Malang.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA DPD Jatim, Henri Samosir menyesalkan adanya praktek pungutan upeti PIP pada wali murid di Malang.
Terkait hal ini, Samosir menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada pihak terkait sebelum memasukkan Dumas ke Satgas Saber Pungli Daerah.
“Kami akan siapkan somasi dan permintaan klarifikasi dari pihak sekolah,” tutup Samosir.
(Andre/Tim)