Notaris Rexi Sura Mahardika, saat diwawancarai di ruangan kantornya. (Foto : ist. for )
KotaKita.net, Surabaya- Notaris Rexi Sura Mahardika, tak terima dihina dan dituduh manipulasi dan kerja tak benar. Dia pun memperkarakan pelapornya balik ke Polrestabes Surabaya.
Hingga kini kasus pelaporan pencemaran nama baiknya itu masih berjalan, dan sedang diproses Polrestabes Surabaya.
Tepatnya, Laporan Polisi nomor : STTLP/B/775/X/2017/Jatim/Restabes Sby, tanggal 23 Oktober 2017, terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor yakni Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto.
Rexi Sura menjelaskan bahwa sejak awal ketika dilaporkan ke polisi dan digugat oleh pelapor ke Pengadilan, dia merasa tak bersalah. Prosedur, tata cara dan bukti dia menjalankan notaris secara benar telah dilakukan.
Hingga akhirnya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan bersih dan klir.
“Bayangkan selama 6 tahun tuduhan dan gugatan pelapor sangat merugikan kami,” ujar Rexi.
Padahal, integritas Rexi dikenal sebagai notaris muda dan tegak lurus. Disiplin. Tidak pernah neko-neko. Dan kini terbukti, tuduhan terhadapnya hanya fitnah.
Tidak hanya itu laporan ke Polisi, yang menuduh Rexi memanipulasi dan melakukan pemalsuan dihentikan penyidik Polrestabes Surabaya.
Pelapor yang menggugat produk akte otentik darinya malah “kabur” tidak jelas. Pengadilan memutus Rexi bersih dan tak terbukti. Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 12 September 2018 lalu.
Putusan majelis hakim di Pengadilan nomor : nomor 81/Pdt.G/2017/PN.Sda juncto perkara nomor 442/PDT/2018/PT.Sby dan nomor :288/Pdt.G/2017 PN Sby, semuanya telah dinyatakan inkracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap.
Hanya saja kini Notaris, Rexi Sura Mahardika sedang memproses perkara lapor baliknya terhadap para penuduhnya.
Rexi Sura Mahardika, kini melaporkan balik Endah S dan Hary Paryanto, ke Polrestabes Surabaya.
“Laporan saya berdasar berkas gugatan Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto yang ditolak majelis hakim dan terbitan media online, mereka menuduh saya macam-macam,” ujarnya.
“Perkaranya sampai sekarang masih diproses dan sedang berjalan,” tegas Rexi lagi.
Di sela aktivitasnya, Sabtu (8/7/2023), Notaris Rexi Sura Mahardika, menceritakan pengalaman pahitnya dicibir teman dan koleganya akibat pemberitaan negatif di media online selama ini.
Tak sedikit kliennya meragukan kredibilitas dan membatalkan niat untuk bertransaksi di kantornya.
“Kecuali klien loyal yang betul-betul mengerti kinerja kami, tetap menggunakan jasa kami sebagai Notaris,” ujarnya.
“Kami diperiksa Majelis Pengawas Notaris, Penyidik Polrestabes Surabaya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari Akta, Minuta dan berkas pendukung lainnya, berbulan-bulan, dan akhirnya klir,” imbuh Rexi.
Alhasil tidak ada satu pun kode etik maupun prosedur hukum, atau Undang-undang yang dilanggar Rexi Sura Mahardika, selaku Notaris.
“Saat pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah justru pihak pelapor yaitu Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto saat dimulai sidang justru meninggalkan tempat tanpa alasan yang jelas, begitu juga saat pemeriksaan forensik tandatangan dan cap jempol pada minuta Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual justru Pelapor tidak bersedia menyerahkan specimen/contoh tanda tangannya kepada penyidik,” ujar Rexi Sura Mahardia, yang namanya cukup beken di dunia maya ini.
Dari situlah maka pelapor oleh penyidik dinyatakan tidak dapat membuktikan dalil laporannya. Sehingga Polisi menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Menurut Rexi Sura Mahardika, profesi Notaris rentan dicokot, dilibatkan, dan dimanfaatkan orang tak bertanggungjawab sebagai pihak tergugat atau turut serta, atau dituduh bersekongkol dalam sejumlah perkara.
Padahal menurut dia posisi Notaris hanya bertugas sebagai pihak yang mencatat perbuatan hukum yang dikehendaki para pihak, layaknya perangkat Camera/CCTV yang bekerja merekam gambar jika ada kejadian maka hasil rekamanya yang dibutuhkan.
Namun Notaris sering dijadikan pihak turut serta dituduh berkonspirasi dengan salah satu pihak, dan diasumsikan melakukan malapraktik.
Dia berpesan agar masyarakat jeli melihat kompetensi seorang notaris sebelum menggunakan jasanya.
Integritas Notaris diuji saat dikaitkan dalam perkara oleh para pihak.
Apakah produk akta yang dihasilkan lolos dalam pemeriksaan para penegak hukum atau tidak. Jika lolos sehingga tidak menjadi batal demi hukum, dan sebaliknya dapat dibatalkan jika tidak lolos pemeriksaan. (Isma)