Kencan Bayar Sayatan, Pemuda Pengangguran Terancam Sembilan Tahun Penjara

Kota Kita Sidoarjo, – Aneh- aneh saja kelakuan pemuda pengangguran yang satu ini, sudah tidak bekerja malah nekad boking perempuan untuk diajak kencan. Akhirnya tidak bisa bayar malah nekad mencuri barang berharga milik teman tidurnya.

Adalah R.M.F (21 tahun) warga desa Sumput Sidoarjo harus berurusan dengan hukum karena melakukan pencurian dengan disertai kekerasan dan penganiayaan.

Read More

Peristiwa ini bermula ketika R.M.F berkeinginan menyalurkan nafsu birahinya pada Selasa (12/6/2023) dengan memboking perempuan melalui akun mi chat, perempuan tersebut adalah S.A (25 tahun) asal Cianjur Jawa Barat.

Setelah disepakati harga boking, selanjutnya pada pukul 19.30 WIB mereka menuju hotel Delta Mayang di Jl. Diponegoro 53 kamar nomer 221 untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Selesai berkencan bukannya membayar, R.M.F malah mempunyai niat jahat untuk mengambil Handphone serta uang milik korban ketika korban berada di kamar mandi, Namun apes, ulah pelaku diketahui korban dan bukannya meminta maaf malah pelaku mendekap dan menyayat leher korban dengan pisau kemudian pelaku meninggalkan korban sendirian di kamar hotel.

Selanjutnya pada jam 21.30 WIB pelaku kembali lagi ke kamar hotel untuk mengambil kartu ATM yang ketinggalan dikamar hotel.

Rupanya untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, tadinya sudah apes kepergok korban saat mencuri, malah dikamar sudah ada teman korban menemani. Akhirnya korban meminta bantuan untuk meringkus R.M.F dan diserahkan ke Pihak Yang Berwajib.

Menurut Kapoltesta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo pada Press Release di Mapolresta Sidoarjo Rabu (14/6/2023), bahwa untuk Persangkaan Pasal, yakni Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (kin)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *