Kota Kita Sidoarjo, – Keberhasilan kembali terukir di Polresta Sidoarjo, kali ini tim Reakrim berhasil memgungkap komplotan pengedar uang palsu.
Keberhasilan ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Polsek Waru bahwa ada peredaran uang palsu di daerah terminal Bungurasih Waru (30/4/2023). Berbekal informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R.B (24 tahun) warga desa Petungsari Pandaan Pasuruan, beserta barang bukti berupa 3(tiga) lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang telah digunakan sebagai uang jasa kencan. Selain itu, ada 17 (tujuh belas) lembar uang palsu pecahan yang sama ditaruk dalam dompet yang bersangkutan.
Dari hasil pemerisaan R.B, tersangka mengaku bahwa pecaham uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari M.I.A (31 tahun) melalui akun Facebook.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap M.I.A di rumahnya yang beralamat di desa Entalsewu Buduran serta mengamankan barang bukti berupa pecahan uang rupiah palsu 100rb sebanyak 2 (dua) lembar dan 14 (empat belas) lembar belum dipotong, uang rupiah asli sebanyak 470rb hasil penjualan serta 2(dua) kantong paket bekas pengiriman J&T.
Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi dari M.I.A bahwa uang beli dari E.J (34 tahun) warga desa Pontang kecamatan Ambulu Jember melalui akun facebook juga dengan sistem pengiriman melalui J&T alamat Jember.
Setelah petugas mengatongi informasi dari kedua pengedar uang palsu tersebut, kemudian petugas melakukan pengamankan E.J pada tanggal 2/6/2023 dirumahnya beserta barang bukti berupa 36 lembar uang rupiah palsu pecahan 100rb dan peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Tersangka E.J telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan legiatan ini dalam 6 bulan terakhir dan berhasil mencetak serta mengedarkan uang palsu sebanyak 10 juta.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo pada Press Release di Mapolres Sidoarjo (14/6/2023) para tersangka akan dikenakan Persangkaan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomer 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana pencara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah. (kin)