Proyek Dinas Pertanian Provinsi di Madiun Rawan Manipulasi

Kotakita.net-Jatim| Proyek Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Sertifikasi, Penilaian Varietas dan Pengawasan Pasar Wilker Madiun rawan manipulasi. Memiliki masa kontrak 120 hari sejak 12 Juli 2024,  Proyek Dinas Pertanian Provinsi Jawa timur tetap dikerjakan tanpa adendum meski kontrak telah berakhir pada tanggal 8 November 2024. Madiun (12/11/2024).

Tidak adanya adendum perpanjangan kontrak disampaikan oleh Tanjawi, Direktur CV. Mitra Dwi Utama yang menjadi kontraktor pelaksana proyek pada tanggal 12/11/2024. Kepada awak media, Tanjawi membenarkan bahwa PPK memberlakukan denda hingga proses pekerjaan selesai dilaksanakan.

Read More

“ya benar”, kata Tanjawi mengafirmasi tindakan PPK yang memberlakukan denda keterlambatan tanpa diadakan adendum kontrak.

Pekerjaan Pengecoran ini dilakukan pada hari Sabtu, 9 November 2024

Seperti diketahui, CV. Mitra Dwi Utama gagal menyelesaikan pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Sertifikasi, Penilaian Varietas dan Pengawasan Pasar Wilker Madiun sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir.

Namun  tampaknya Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga kontraktor tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Terhadap situasi seperti ini, keputusan PPK  yang memberi kesempatan kontraktor menyelesaikan pekrejaan harus dimuat dalam Adendum Kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan.

Henri Samosir, S.H., Aktivis dan pemerhati pegadaan barang/jasa konstruksi menanggapi permasalahan ini. Menurutnya, tindakan PPK yang memberlakukan denda keterlambatan tanpa dilakukan adendum perpanjangan kontrak adalah perbuatan yang melawan hukum.

Menurutnya, tindakan PPK bertentangan dengan lampiran II bagian syarat-syarat umum kontrak dalam Perka LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan barang/jasa Pemerintah. Lebih lanjut disampaikan bahwa jika tidak ada adendum perpanjangan kontrak berarti lama waktu pelaksanaan sesuai dengan kontrak dan diserahterimakan sesuai dengan jadwal.

“kalau kontrak yang dipakai adalah yang awal mengapa diberlakukan denda keterlambatan?”, kata Samosir mempertanyakan legal standing pemberlakuan denda.

Negara, masih kata Samosir, tidak akan mungkin dapat menerima denda keterlambatan pekerjaan dari CV. Mitra Dwi Utama karena secara De Jure tidak ada keterlambatan pada pekerjaan ini. Namun fakta peristiwa atau secara De Facto ditemukan bahwa pekerjaan belum selesai hingga saat ini (12/11/2024).

“Saya menduga ada pemalsuan progres report yang dilakukan secara bersama-sama antara pengawas, penyedia dan PPK,” tutup Samosir yang juga ketua Umum Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK).

Sebagaimana diketahui, LPM-PJK telah melayangkan Surat Somasi Kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur terkait permasalahan ini.

(Raf)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *