KotaKita.net, Malang – Warga Jalan Muharto Gang 7, RT 03/RW 10, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akan berdemo, terkait kejelasan kontraknya menara tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Tower Bersama Group (TBG).
Warga setempat melalui Ketua RT nya, Roni Karya menuturkan, warga meminta pihak pengelola BTS segera bertanggungjawab dan menjelaskan klausul berdirinya, serta surat kerjasamanya yang selama ini tidak jelas atau simpang siur.
“Maksud warga kami itu mudah koq, mereka pingin tahu akan kejelasan ijin dan kontraknya. Karena warga merasa terugikan dan diduga adanya keputusan sepihak adanya tower tersebut,” tutur Roni Karya, Rabu (18/10/2023).
Sudah lama kami sampaikan ke pihak tower, namun tak kunjung datang untuk menyelesaikan permasalahannya, cuma janji-janji saja akan datang. Ini warga sudah tidak sabar menunggu, mereka akan segera melaporkan ke pihak terkait, “imbuh Roni, saat wawancara langsung di kediamannya kemarin”.
Tim media kami awal mencoba mengunjungi kantor perwakilan TBG di Kota Malang sesuai terdaftar di google, ternyata lokasinya masjid dan bukan kantor TBG. Lanjut aat dikonfirmasi dan klarifikasi ke pihak TBG melalui staf inisial “A, F dan A”, juga kurang responsif atau lelet. Jawabnya awal cm akan di follow up ke atasan dan tidak ada kelanjutan, baru kemarin Rabu (18/10/2023) ada jawaban lagi dari “A”, katanya akan berkomunikasi sama takmir setempat.
“Kita satu pintu saja Pak ke perwakilan Takmir masjid saja Pak,” ucap “A”, perwakilan dari TBG, Rabu (18/10/2023) kemarin.
Disini Pak RT setempat berharap hal ini segera diselesaikan oleh pihak TBG, karena warga sudah merasa enggan untuk berkoordinasi lagi dan warganya akan segera melaporkan permasalahan ini ke pihak terkait.
“Kami berharap ada penyelesaian segera, karena warga disini sudah geram dan hal ini sudah lama dan berlarut-larut tidak diselesaikan dan seolah pihak TBG menghindar. Kamipun selaku perangkat disini, sudah capek berusaha mempertemukan dan membendung warga, ini warga sudah berinisiatif akan melaporkan ke pihak-pihak terkait,” pungkas Roni Kaya. (Red)