KotaKita.net, Kertosono – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen – Yaperma DPD Jatim melayangkan somasi ke SMAN 1 Kertosono terkait dugaan pungutan. Somasi menindaklanjuti pengaduan wali murid yang ijazah anaknya ditahan oleh karena belum melunasi “kewajibannya”. Kamis (20/7/2023).
Kepada awak media, Samosir, ketua DPD Yaperma Jatim menyampaikan kebenaran adanya penyampaian Somasi. Ada beberapa jenis penggalangan dana partisipasi masyarakat yang disoroti diantaranya: Sumbangan peningkatan mutu, penjualan majalah, kalender, map ijazah dan bimbel.
Dari semua penggalangan dana yang ada di SMAN 1 Kertosono, Yaperma menyoroti lebih dalam terkait penahanan ijazah siswa yang disebabkan karena belum membayar seluruh nominal tersebut.
“artinya penggalangan dana partisipasi masyarakat di SMAN 1 Kertosono bersifat mengikat,” kata Samosir.
Jika demikian adanya, lanjut Samosir, maka yang dilakukan oleh SMAN 1 Kertosono patut diduga sebagai “pungutan” sebagaimana dijelaskan pada pasal 1 angka 4 Permendikbud 75 tahun 2016.
“Sementara pada pasal 10 ayat (2) yang diperbolehkan dalam penggalangan dana pertisipasi masyarakat harus berupa sumbangan dan/atau bantuan, bukan pungutan,” lanjutnya menerangkan.
Samosir menyayangkan masih maraknya penggalangan dana yang sifatnya membebani wali murid di lembaga pendidikan milik pemerintah Jawa Timur. Pasalnya Khofifah Gubernur telah menyediakan dana BPOPP yang disahkan dalan Pergub nomor 33 tahun 2019 untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Selain dana BPOPP setiap sekolah juga telah disuport dengan dana BOS Reguler, Kinerja dan berbagai bentuk bantuan lain.
Dikonfirmasi lewat pesan aplikasi WhatsApp, Kepala dinas pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, S.STP., M.M. menyampaikan bahwa telah mengetahui perihal tersebut.
“saya sudah meminta kepala cabang dinas mengidentifikasi, saya menungu laporannya segera,” balas orang nomor satu di Dinas pendidikan Jawa Timur ini. (Anwar)