KotaKita.net, Mojokerto| Proyek Preservasi Jalan Ruas Jl. Majapahit, Jl. Raden Wijaya, Jl. Bhayangkara, Jl. Bagusan – Kalilamong dan Jl. Benteng Pancasila dengan pagu senilai Rp. 11 Milyar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Pelapor adalah Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK). Kamis (19/12/2024).
Ketua LPMPJK, Henri Samosir, S.H., menyampaikan kegeramannya terhadap praktek pemilihan penyedia yang dilakukan di lingkungan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jawa Timur.
Bagaimana tidak, PPK Jalan Nasional Wilayah 4.3 Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional justru memilih dan menetapkan PT. Tri Jaya Cipta Makmur untuk menjadi penyedia berkontrak untuk pekerjaan Preservasi jalan di Kota Mojokerto.
Pekerjaan yang dimaksud adalah Preservasi Jalan Ruas Jl. Majapahit, Jl. Raden Wijaya, Jl. Bhayangkara, Jl. Bagusan – Kalilamong dan Jl. Benteng Pancasila.
Menurut Samosir, Pasal 1 angka (1) Perka LKPP No 12 Tahun 2021 menyatakan bahwa proses pengadaan barang / jasa pemerintah adalah dimulai sejak proses identifikasi kebutuhan barang / jasa hingga serah terima hasil pekerjaan.
Sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan tahapan utuh yang tidak dapat terpisahkan satu dengan yang lain. Termasuk RUP harus berkesesuaian dengan tahapan pemilihan penyedia.
“Sudah jelas di RUP pekerjaan itu diperuntukkan untuk usaha kecil, tapi pada proses pemilihan penyedia dilakukan sesukanya,” kata Samosir.
Selain permasalahan peruntukan pekerjaan, Samosir juga menyoroti terkait Surat Keputusan penetapan wilayah kerja PPK di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jawa Timur.
Seharusnya Paket pekerjaan Preservasi jalan yang berada kota Mojokerto masuk dalam wilayah kerja 4.2 yang mencakup Kertosono – Jombang – Mojokerto – Gempol, bukan wilayah 4.3. yang mencakup Surabaya – Gresik – Sadang – Lohgung.
“Makanya hal ini kita laporkan ke Kejaksaan, apa dasarnya PPK 4.3 bekerja di luar wilayah penetapannya sesuai Surat Keputusan Pengangkatan PPK,” Tanya Samosir.
Seperti diketahui, Pasal 65 angka (4) Perpres 12 Tahun 2021 menyatakan bahwa Paket pengadaan Barang Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Ketentuan perundangan ini telah sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf (c) Perpres 12 tahun 2021 yang berbunyi; Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: (c). meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan Koperasi;
Terkait permasalahan ini, Awak media mencoba menghubungi Yudi Dwi Prasetyo, ST, MT, selaku PPK Preservasi Jalan Ruas Jl. Majapahit, Jl. Raden Wijaya, Jl. Bhayangkara, Jl. Bagusan – Kalilamong dan Jl. Benteng Pancasila.
Hingga berita ini tayang Pejabat di Kementerian PU ini tampaknya masih enggan merespon konfirmasi media Kota Kita.
(Masruchin)