Presenter sekaligus pengusaha ternama, Ruben Onsu, resmi mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menjeratnya. Melalui tim kuasa hukumnya, Ruben meminta pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan ulang agenda klarifikasi hingga pekan depan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan adanya surat permohonan penundaan tersebut. Menurut penjelasannya, surat resmi dikirimkan pada Kamis (27/8) dengan alasan bahwa pihak Ruben memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan berkas-berkas penting yang akan diserahkan kepada penyidik.
“Pihak RSO (Ruben Samuel Onsu) telah bersurat kepada Satreskrim untuk meminta penundaan. Pemeriksaan yang sedianya berlangsung hari ini dijadwalkan ulang hingga Jumat, 4 September mendatang,” ungkap Joko kepada awak media.
Meski statusnya kini sudah naik menjadi tersangka, polisi menegaskan belum akan melakukan penjemputan paksa. Langkah persuasif tetap diutamakan lantaran presenter kondang tersebut dinilai bersikap sangat kooperatif sejak tahap penyelidikan dimulai.
Kronologi Kasus Investasi yang Menjerat Ruben Onsu
Kasus hukum yang menyeret nama besar Ruben Onsu ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh seseorang berinisial ‘P’, dengan korban berinisial ‘DM’, pada 22 Agustus 2025 lalu. Ruben diduga menawarkan sebuah kerja sama bisnis dengan iming-iming keuntungan investasi yang menggiurkan.
Tertarik dengan reputasi Ruben, korban akhirnya menyetorkan sejumlah dana. Sayangnya, janji manis tinggal janji. Hingga batas waktu kesepakatan berakhir, korban tidak kunjung menerima bagi hasil yang dijanjikan, bahkan modal awal investasi pun raib tanpa kejelasan. Hal inilah yang mendorong korban menempuh jalur hukum.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat Ruben Onsu dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Proses penyidikan intensif masih terus berjalan, dan publik kini menanti kehadiran sang artis pada pemanggilan pekan depan untuk memberikan keterangan resminya sebagai tersangka.








