Pusaran skandal korupsi kuota haji tahun 2023-2024 kian memanas, mengungkap dugaan praktik rangkap jabatan yang mengejutkan publik. Di tengah sorotan tajam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkuak fakta bahwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, seorang terdakwa kunci dalam kasus ini, diduga memegang dua posisi strategis sekaligus selama hampir dua tahun.
Ishfah, yang sebelumnya dikenal sebagai Staf Khusus Menteri Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas, ternyata juga menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jabatan ganda ini, menurut kesaksian para petinggi BPKH di muka persidangan pada Kamis (27/8), berlangsung dari Oktober 2022 hingga Oktober 2024. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, secara lugas membenarkan bahwa Ishfah telah menjadi stafsus menteri sebelum masuk ke BPKH, dan surat keputusan (SK) sebagai dewan pengawas BPKH atas namanya berlaku hingga dua tahun ke depan.
Pengakuan Fadlul diperkuat oleh Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, yang juga mengamini keberadaan Ishfah sebagai dewan pengawas. Rangkap jabatan ini menjadi krusial mengingat fungsi vital Dewan Pengawas BPKH. Irwanto menjelaskan, Dewas BPKH memiliki kewenangan besar, termasuk memberikan persetujuan terhadap rencana strategis dan rencana kerja tahunan BPKH sebelum diajukan ke DPR, menyetujui usulan penempatan investasi, serta mengawasi pengelolaan keuangan haji. Lebih lanjut, Dewas BPKH, termasuk Ishfah sebagai perwakilan Kementerian Agama, memiliki akses untuk meminta dan mengetahui besaran nilai manfaat yang akan diberikan kepada jemaah haji reguler maupun khusus.
Dugaan rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian negara fantastis. Jaksa KPK menyoroti akses Ishfah terhadap informasi penting di BPKH, yang berpotensi dimanfaatkan dalam skema korupsi. Meskipun para saksi menyatakan tidak ada permintaan langsung dari Gus Alex kepada mereka, kemungkinan permintaan melalui komite dewan pengawas tetap menjadi area penyelidikan.
Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan korupsi kuota haji tambahan yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ishfah Abidal Azis sendiri didakwa telah memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta, atau setara dengan sekitar Rp93,6 miliar. Tindakan melawan hukum ini diduga dilakukan Ishfah bersama sejumlah nama lain, termasuk Yaqut Cholil Qoumas (yang juga berstatus terdakwa), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Terungkapnya peran ganda Ishfah ini menambah kompleksitas pada jaringan korupsi yang diduga merugikan miliaran rupiah uang jemaah haji, menuntut keadilan bagi para calon tamu Allah.








