Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, kini memasuki babak baru yang krusial. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menolak nota keberatan atau perlawanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang putusan sela yang digelar pada Kamis (27/8).
Dengan penolakan ini, proses hukum terhadap mantan Menag yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut dipastikan berlanjut ke agenda persidangan berikutnya, yakni pembuktian materi perkara. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menegaskan bahwa argumen keberatan dari pihak terdakwa sudah menyentuh substansi atau materi pokok perkara yang tidak bisa diputuskan pada tahap awal ini.
Hakim menjelaskan bahwa pembuktian mengenai ada atau tidaknya niat jahat (mens rea), serta keabsahan regulasi pembagian kuota haji tambahan, harus diuji secara mendalam lewat alat bukti di persidangan. Hal serupa juga berlaku untuk dugaan aliran dana senilai puluhan miliar rupiah yang sempat mencuat, termasuk isu suap terkait Pansus Angket Haji 2024.
Sebagai informasi, Yaqut didakwa telah melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp622 miliar. Kerugian ini bersumber dari laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan kuota haji khusus tambahan untuk musim haji tahun 2023-2024.
Dalam dakwaan jaksa, Yaqut diduga tidak bekerja sendirian. Ia ditengarai melakukan aksinya bersama tiga terdakwa lainnya, termasuk mantan staf khususnya serta sejumlah pengurus asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penetapan kuota tambahan dinilai menabrak aturan demi menguntungkan pihak swasta tertentu.
Keputusan majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian memperpanjang babak persidangan yang diprediksi akan menyita perhatian publik. Langkah ini juga menjadi momentum penting bagi penegakan hukum dalam transparansi pengelolaan dana dan kuota haji di Indonesia.








