Demo 27 Agustus: Menko Polkam Ungkap Sejumlah Orang Diamankan Jelang Aksi di DPR

Menjelang aksi demonstrasi besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, aparat keamanan mengambil langkah preventif yang ketat. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, mengungkapkan bahwa sejumlah individu telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian sejak malam hari sebelum aksi digelar.

Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama jalannya penyampaian pendapat di muka umum. Kendati demikian, pihak kementerian belum merinci secara detail mengenai jumlah maupun identitas dari oknum-oknum yang ditahan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai barang bukti dan motif para terduga pelaku akan dipaparkan secara resmi oleh Kapolda Metro Jaya.

Read More

Djamari Chaniago menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang sah dan biasa dalam iklim demokrasi. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya aksi di depan Gedung DPR/MPR RI agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan aman dan diterima baik oleh wakil rakyat.

Belajar dari pengalaman demonstrasi pada Agustus 2025 lalu, aparat keamanan yang terdiri dari unsur Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya memperketat pengawasan terhadap potensi adanya penyusup. Kehadiran kelompok provokator dikhawatirkan dapat mengaburkan substansi tuntutan bahkan memicu kerusuhan yang merugikan semua pihak.

“Kami mengawal aksi ini agar aspirasi murni dari masyarakat dapat tersalurkan dengan baik tanpa ada gangguan dari kelompok luar yang ingin memanfaatkan situasi,” ujar Djamari setelah kegiatan jalan sehat bersama jajaran TNI dan Polri di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan.

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa kali ini diinisiasi oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa membawa beberapa tuntutan krusial, di antaranya mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta menuntut penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *