JAKARTA – Perjalanan hukum mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak nota keberatan atau perlawanan (putusan sela) yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya pada Kamis (27/8). Dengan penolakan ini, kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tersebut dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, menegaskan bahwa dalil-dalil perlawanan yang diajukan kubu terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara. Menurut hakim, pembuktian mengenai ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) serta kerugian keuangan negara akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan tidak bisa diputuskan dalam sidang putusan sela, melainkan harus diuji melalui persidangan utama secara mendalam.
Merespons putusan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak berkecil hati. Ia menilai langkah hukum yang ditempuhnya merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Ia pun menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Ini bukan keputusan final, melainkan awal dari ikhtiar pembelaan kami. Kami siap menghadapi persidangan berikutnya dan akan membeberkan seluruh fakta secara terang-benderang di hadapan majelis hakim,” ujar Yaqut setelah persidangan selesai.
Yaqut juga berharap agar majelis hakim nantinya dapat menilai kasus ini secara komprehensif. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan—yakni masing-masing 10.000 untuk haji khusus dan reguler—diambil berdasarkan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Agama demi keselamatan dan peningkatan pelayanan bagi jemaah.
Meski harus melewati proses persidangan yang panjang, Yaqut tetap optimistis keadilan akan berpihak kepadanya. “Kami percaya keadilan itu ada. Walau terkadang jalannya lambat, kami berserah diri sepenuhnya kepada Allah SWT,” pungkasnya.








