Promosikan Arisan Bodong Rp71 Miliar, Dilan Janiyar dan Ratu Felisha Dipanggil Polda Jatim

Skandal investasi bodong berkedok arisan online yang dikelola oleh selebgram asal Bali berinisial JNK kini memasuki babak baru. Penyelidikan oleh jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur kian meluas dengan menyasar belasan figur publik yang diduga ikut serta mempromosikan skema ilegal beromzet fantastis hingga Rp71 miliar tersebut.

Penyidik Polda Jatim mengonfirmasi ada sebanyak 17 selebritas dan influencer yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Dua di antaranya merupakan sosok populer, yakni Dilan Janiyar Ramadhani dan aktris Ratu Felisha. Keduanya dipanggil guna memberikan klarifikasi mendalam terkait keterlibatan mereka dalam promosi atau endorsement arisan fiktif tersebut.

Read More

Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, menyampaikan bahwa panggilan pemeriksaan kedua publik figur itu terpaksa dijadwalkan ulang. “Konfirmasinya mereka meminta penundaan dan dijadwalkan kembali pada pekan depan,” jelasnya.

Skema Manis Penipuan Beromzet Rp71 Miliar

Pengungkapan kasus besar ini berawal dari aduan seorang korban bernama Dewi yang mengaku rugi hingga Rp230 juta. Tersangka JNK diketahui melancarkan aksi penipuannya sejak awal 2024 melalui dua program utama, yaitu ‘Arisan Menurun’ dan ‘Arisan Pay Later’.

Agar calon korban tergiur, pelaku memanipulasi informasi dengan mengklaim bahwa arisannya 100 persen amanah dan berizin resmi. Tak hanya membuat testimoni palsu serta akun anggota fiktif untuk memenuhi slot, JNK secara khusus mengalokasikan dana untuk menyewa jasa promosi dari sederet artis kenamaan agar bisnisnya terkesan tepercaya.

Hingga kini, tercatat sedikitnya 140 warga dari belasan provinsi menjadi korban penipuan ini, dengan 35 korban di antaranya berdomisili di Jawa Timur yang menelan kerugian Rp2,5 miliar. Secara keseluruhan, analisis data transaksi keuangan mencatat lalu lintas dana pada skema ini mencapai Rp71 miliar.

Penyitaan Barang Bukti Mewah dan Ancaman Pidana

Saat membekuk tersangka di kediamannya di Bali, polisi turut menyita berbagai aset berharga yang diduga hasil tindak pidana. Barang bukti yang diamankan meliputi deretan ponsel mewah kelas atas, laptop, rekening bank, serta tiga unit mobil yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Tak hanya itu, usaha salon kecantikan milik tersangka di Bali juga telah dipasangi garis polisi.

Atas tindakan manipulatif tersebut, tersangka JNK kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis tentang UU ITE serta KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *