Ulah nakal wisatawan asing di Bali kembali memicu kegaduhan. Kali ini, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) harus berurusan dengan hukum setelah terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan aksi mesum di sebuah gang depan halaman rumah warga di kawasan Badung, Bali. BA berhasil diringkus pihak berwenang saat mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penangkapan ini berawal dari koordinasi cepat antara Polres Badung dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi wajah pelaku lewat rekaman CCTV lingkungan, petugas memasukkan nama BA ke dalam sistem daftar cekal atau subject of interest. Upayanya untuk kabur ke luar negeri pun akhirnya kandas di area pemeriksaan imigrasi bandara.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui semua perbuatannya. BA berdalih aksi tidak senonoh tersebut dilakukan secara spontan lantaran dirinya sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol yang kuat alias mabuk.
Berdasarkan pengakuan BA, ia baru saja berkenalan dengan seorang perempuan yang juga diduga WNA di salah satu tempat hiburan malam populer di kawasan Jalan Berawa, Kuta Utara. Setelah menenggak minuman keras bersama hingga mabuk, keduanya memutuskan keluar dan berjalan ke area pemukiman warga yang sepi. Di sanalah aksi mesum itu terjadi.
Anehnya, BA mengaku sama sekali tidak mengetahui identitas maupun kewarganegaraan pasangan wanitanya tersebut. Setelah melakukan tindakan asusila itu, mereka sempat kembali ke tempat hiburan malam sebelum akhirnya berpisah tanpa bertukar kontak. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus berupaya menyelidiki dan memburu identitas WNA perempuan tersebut.
Meski tindakan BA memicu kemarahan publik, polisi memastikan tidak melakukan penahanan fisik terhadap dirinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum, yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Ditambah lagi, pemilik rumah yang halamannya dikotori oleh aksi mesum tersebut memilih untuk tidak memperpanjang masalah.
Sebagai konsekuensi atas tindakan tidak sopannya, Polres Badung telah melimpahkan kasus BA ke pihak Imigrasi untuk segera diproses deportasi kembali ke negara asalnya. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku wisatawan mancanegara demi menjaga kesucian dan ketertiban Pulau Dewata.








