KotaKita.net-Mojokerto| Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melalui Kasi Pidsus mengundang Ketua Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) untuk diklarifikasi terkait Dumas Lembaga. Klarifikasi dilakukan pada hari Senin, 13 Januari 2025 pukul 10.00WIB.
Henri Samosir, S.H., terpantau memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk diklarifikasi terkait pelaporan proyek di kota Mojokerto. Dalam pantauan awak media, Ketua LPM-PJK keluar dari ruangan Kejaksaan pada pukul 11.45 WIB.
Pria kelahiran Sumatera ini membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto terkait salah satu Proyek yang berada di wilayah hukum kota Mojokerto.
“Diklarifikasi seputar proses pemilihan penyedia, saya juga sudah menyampaikan data-data pendukung sebagai bukti permulaan atas pelopran kami,” Kata pria yang akrab dipanggil Samosir.
Dalam wawancara singkat, Samosir menyampaikan bahwa pelaporan lembaganya berkaitan dengan dugaan Persekongkolan dalam pemilihan penyedia yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat pada proses pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Ditanyai lebih detai terkait proyek yang dimaksud, Ketua LPM-PJK tampaknya masih enggan membeberkan lebih detail.
“Kalau terkait itu, sabar ya, kita tunggu penyidik bekerja terlebih dahulu,” tutup Samosir sambil meninggalkan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
(Rukin)