KotaKita.Net, SUMUT| Lembaga Pergerakan Masyaratkat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) seret Pemkab Asahan ke Pengadilan Negeri Kisaran. Sidang Perdana dengan nomor: 126/Pdt.G/2024/PN.Kis, dijadwalkan pada tanggal 9 Januari 2024. Sabtu (4/1/2024).
Dari informasi yang dihimpun awak media, Gugatan terhadap Pemkab Asahan terdaftar sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan pihak-pihak sebagai berikut;
- Barita Manurung, Direktur PT Anugrah Juni Arta Arif (Sebagai Tergugat I)
- Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Asahan (Sebagai Tergugat II)
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan (Sebagai Tergugat III)
- Asisten Bidang Pembangunan Kabupaten Asahan (Sebagai Tergugat IV)
- Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan (Sebagai Tergugat V)
- Bupati / Pj. Bupati Kabupaten Asahan (Sebagai Tergugat VI)
Selain dari Unsur Pemkab Asahan, LPM-PJK juga turut menggugat beberapa pihak diantaranya:
- Ketua Banggar DPRD Kabupaten Asahan (Sebagai Turut Tergugat I)
- Inspektur Inspektorat Kabupaten Asahan (Sebagai Turut Tergugat II)
- Kepala BPKP Sumatera Utara (Sebagai Turut Tergugat III)
- Kepala LPJK Kementerian PUPR (Sebagai Turut Tergugat IV)
- Kepala LKPP (Sebagai Turut Tergugat V)
- LSBU ASPEKNAS Konstruksi Mandiri (Sebagai Turut Tergugat VI)
- EKA ASTRI MAERISA S.H., M.H., M.Kn (Sebagai Turut Tergugat VII)
Adapun yang menjadi permasalahan pada objek perkara dalam Gugatan LPM-PJK adalah terkait dengan Proses Pengadaan Barang/Jasa “(DAK Jalan Tematik Food Estate) Peningkatan Ruas Jalan (Pasar Serdang) Serdang – Batas Kab. Batu Bara (Kampung Durian) (No. Ruas 92), Kec. Meranti”, Tahun APBD dengan Nilai Pagu Rp. 9.757.000.000,- (Sembilan Milyar Tujuh Ratus lima puluh tujuh juta Rupiah).
(Lius)