Kotakita.net, Sidoarjo,- Ketua Umum Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK), Henri Samosir, mengingatkan pejabat pengadaan di Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah agar hati-hati memilih Penyedia jasa lewat jalu E-Katalog. Hal ini disampailkan lantaran banyak penyedia jasa yang tidak memenuhi kualifikasi justru berkontrak pada pekerjaan konstruksi. Jumat (7/6/2024).
Kepada awak Media, Samosir menyampaikan bahwa Metode E-Purchaising saat ini menjadi salah satu metode pemilihan penyedia jasa Konstruksi yang sedang naik daun. Pejabat Pengadaan tidak hanya menggunakan metode ini pada kualifikasi usaha kecil, namun di kualifikasi Non-Kecil pun telah banyak dipakai.
“iya, pekerjaan di atas 15 milyar banyak kita temui menggukanan e-katalog,” ujarnya.
Menurutnya yang terpenting adalah keseriusan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan setiap tahapan E-purchaising. Terutama pada tahapan verifikasi data penyedia pada aplikasi SiKAP. Pria 42 tahun ini menilai banyak Pejabat pengadaan kecolongan pada tahapan ini.
Pada tahap ini pejabat pengadaan harus memastikan data-data kualifikasi penyedia, baik kepemilikan Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan Subklasifikasi layanan yang dipersyaratkan maupun sisa kemampuan paket penyedia.
Selain itu, proses negosiasi harga juga menjadi tahapan yang paling krusial dalam metode pemilihan e-katalog pada pekerjaan konstruksi. Dari pengamatan LPM-PJK didapati negoisasi harga hampir selalu mendekati HPS.
“bahkan kami pernah menemukan harga negoisasi melampaui HPS dan tetap berkontrak meski hal tersebut bertentangan dengan aturan,” kata Samosir.
Menutup sesi wawancara, Ketua LPM-PJK mengingatkan pejabat pengadaan untuk berhati-hati, karen transaksi e-katalog dapat dipantau dan transparan hingga sampai ke harga satuan serta ongkos jasa. Sehingga siapapun dapat melihat dan mengoreksi proses pemilihan lewat jalue e-purchaising. (Elf)