Arena hukum dan politik kembali memanas menyusul pernyataan tegas dari Partai Gerindra. Partai berlambang kepala garuda ini secara terbuka meminta pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, untuk tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan ini muncul setelah Hotman dalam sebuah konferensi pers menyinggung nama Prabowo dalam pembelaannya.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra, Bambang Haryadi, menyayangkan keras narasi yang dibangun Hotman Paris. Menurut Bambang, mengaitkan kasus Febrie dengan Presiden Prabowo adalah tindakan yang sangat keliru dan bertentangan langsung dengan komitmen kuat Prabowo dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. “Presiden Prabowo selalu menekankan bahwa ia tidak akan melindungi kader atau pihak mana pun yang terjerat tindakan tercela, apalagi korupsi,” tegas Bambang dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa komitmen ini telah dibuktikan dengan proses hukum terhadap beberapa kepala daerah yang terafiliasi Gerindra namun terbukti melanggar hukum, menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, Hotman Paris dengan gigih membela Febrie Adriansyah, menyangkal semua tudingan yang mengarah pada kriminalisasi kliennya. Hotman menyoroti proses penetapan tersangka Febrie yang dinilainya tidak sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena tanpa pemanggilan atau pemeriksaan terlebih dahulu. Pengacara flamboyan itu bahkan mengungkapkan keheranannya, “Bayangkan orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden,” ujarnya, mempertanyakan transparansi dan etika dalam proses hukum.
Hotman juga memaparkan rekam jejak gemilang Febrie, khususnya saat menjabat sebagai Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, Febrie adalah sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena kontribusinya yang luar biasa dalam penyelamatan keuangan negara. Melalui Satgas PKH, Febrie diklaim berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 300 triliun dalam setahun, ditambah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 130 triliun. “Total Rp 430 triliun kembali ke negara, ini yang dibanggakan oleh presiden,” ujar Hotman, menegaskan bahwa Febrie menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang melekat pada jabatannya sebagai Jampidsus.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara di PT Asabri. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perseteruan antara kubu pengacara dan partai politik ini menandai babak baru dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menyoroti pentingnya menjaga independensi proses hukum dari intervensi politik, sebagaimana yang disuarakan oleh Partai Gerindra. Publik kini menanti kelanjutan dari kasus Febrie Adriansyah, apakah klaim Hotman Paris akan terbukti, ataukah proses hukum akan berjalan sesuai dengan penegasan Partai Gerindra.


