Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para jurnalis dan seluruh organisasi kewartawanan di Indonesia. Permintaan maaf ini menyusul insiden kontroversial saat konferensi pers yang dinilai telah merendahkan martabat dan profesionalisme insan pers.
Melalui sebuah video singkat yang diunggah di akun Instagram resminya, Hotman Paris mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya. “Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” ujar Hotman, merujuk pada ucapannya yang viral.
Insiden tersebut terjadi saat Hotman mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi. Hotman menjelaskan bahwa emosinya terpancing lantaran diberondong dua pertanyaan beruntun yang ia anggap berada di luar kapasitasnya untuk menjawab. Pertanyaan pertama menyangkut dugaan ‘hidden agenda’ dari institusi penegak hukum terkait kasus tersebut. Hotman merasa telah berulang kali menegaskan ketidaktahuannya, namun pertanyaan kedua tetap dilayangkan sebelum ia selesai menjelaskan.
“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Maksud saya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” jelasnya. Meskipun demikian, ia tetap mengakui bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari fakta kejadian sebenarnya.
Pernyataan Hotman yang bernada merendahkan profesi jurnalis ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai organisasi pers nasional, termasuk PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Mereka secara kompak menuntut Hotman Paris untuk menghormati profesi jurnalis dan etika komunikasi publik.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi untuk menghasilkan berita yang berimbang dan informatif. Herik menyoroti bahwa ucapan Hotman telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan melanggar Pasal 1 serta 3 Kode Etik Jurnalistik. “Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” tegas Herik.
Permintaan maaf Hotman Paris ini menjadi pengingat penting akan urgensi etika komunikasi dan sikap saling menghormati antarprofesi, terutama di ruang publik yang sarat akan perhatian publik. Kasus ini menyoroti batas tipis antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab moral dalam setiap interaksi, terutama antara figur publik dan media yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Harapannya, insiden semacam ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk menjaga iklim profesionalisme dan penghargaan timbal balik di masa mendatang.

