Kontroversi menyelimuti dunia jurnalisme dan hukum setelah respons salah satu pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, dalam sebuah konferensi pers menuai kecaman keras. Forum Pemred, sebuah wadah para pemimpin redaksi media di Indonesia, menyampaikan keberatan mendalam atas sikap Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan. Kejadian yang berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 17 Juli lalu, terkait kasus kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini menjadi sorotan tajam mengenai etika profesionalisme dan kebebasan pers.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa cara Hotman Paris merespons pertanyaan bukan hanya tidak profesional, tetapi juga merendahkan martabat profesi jurnalis. Menurut Retno, pemilihan kata dan gestur yang dipertunjukkan oleh pengacara tersebut sangat tidak layak bagi seorang narasumber. “Sikap arogan serta pilihan diksi yang dinilai merendahkan, seperti mempertanyakan kecerdasan wartawan, sama sekali tidak mencerminkan profesionalisme dan sangat tidak pantas,” ujar Retno, merujuk pada pelanggaran etika yang jelas.
Lebih lanjut, Forum Pemred mengingatkan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia adalah profesi yang dilindungi secara hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara gamblang menyatakan bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Pasal 8 UU tersebut secara spesifik mengamanatkan kebebasan pers dari segala bentuk intervensi, penyensoran, kekerasan, maupun intimidasi. Respon yang intimidatif, baik verbal maupun nonverbal, adalah tindakan yang bertentangan langsung dengan semangat kemerdekaan pers dan dasar hukum yang berlaku.
Retno Pinasti menjelaskan bahwa bertanya dan mengonfirmasi informasi merupakan inti dari proses kerja jurnalistik. Hal ini adalah bagian esensial dari disiplin verifikasi yang profesional untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang kepada publik. Meskipun narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, cara penyampaian penolakan tersebut harus dilakukan dengan hormat dan tidak merendahkan. Mengumpat atau bersikap arogan hanya akan mencederai hubungan baik antara sumber berita dan media, serta merusak iklim kebebasan pers yang sehat.
Forum Pemred mengimbau semua pihak untuk senantiasa menjaga dan menghormati kebebasan pers. Pentingnya mengedepankan kompetensi dan etika profesi masing-masing menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem informasi yang bertanggung jawab. Organisasi ini secara tegas menyatakan komitmennya untuk melindungi keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas mereka, serta siap melawan setiap upaya pelecehan atau penghalangan kerja jurnalistik. Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tercipta sinergi yang harmonis demi kemajuan demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia.


