Kotakita.net, Pasuruan| Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) seret Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Propinsi (BPKP) Jatim ke Pengadilan. BPKP Jatim menjadi turut tergugat IV (empat) dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan LPM-PJK dengan nomor perkara: 62/Pdt.G/2024/PN Bil di Pengadilan Negeri Bangil. (Jumat, 29/11/2024).
Dalam keterangan Pers nya, Henri Samosir, S.H, Ketua DPP LSM LPM-PJK menyampaikan keterlibaran BPKP Jatim dalam gugatan tidak lain berkaitan dengan fungsi pengawasan nya dalam pengelolaan keuangan negara khususnya pengadaan barang/jasa Pembangunan Gedung Kantor BPBD kabupaten Pasuruan tahun 2023.
“Keberadaan Lembaga tinggi Negara ini diharapkan dapat melengkapi para pihak yang akan membuat terang perkara ini,” kata pria kelahiran Sumatera ini.
Seperti dirilis dari laman SIPP Pengadilan Bangil, terdapat lima pihak yang dijadikan tergugat dan tujuh pihak yang menjadi turut tergugat oleh LPM-PJK. Adapun para pihak tersebut diuraikan sebagai berikut;
Pihak tergugat;
- Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan tata Ruang Kabupaten Pasuruan.
- Kabag UKPBJ Setda Kabupaten Pasuruan.
- Asisten Bidang Pembangunan Kabupaten Pasuruan.
- Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan.
- Bupati/Pj Bupati Kabupaten Pasuruan.
Turut Tergugat:
- H. M. Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A (Mantan Bupati Pasuruan Periode 2018-2023)
- H. Abdul Mujib Imron, S.H, M.H., (Mantan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023)
- Inspektur Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
- Kepala BPKP Jawa Timur.
- Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV.
- Ketua Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan.
- Direktur PT. Bangun Konstruksi Persada.
Adapun 8 tuntutan yang diajukan oleh LPM-PJK pada perkara ini diantaranya:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa;
- Menyatakan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa secara gandeng renteng dengan Para Tergugat;
- Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa telah cacat prosedur (Maal Procedur) dan cacat administrasi (Maal Administrations)
- Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa tidak sah;
- Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain berdasarkan putusan perkara ini;
- Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pengadilan Negeri Bangil menjadwalkan sidang pertama untuk perkara ini pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024 dengan agenda Pemeriksaan Kehadiran Para Pihak. (Lutfi)