Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan. Regulasi anyar ini kini telah berada di meja Presiden dan bersiap diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama dalam waktu dekat.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Indonesia tetap mempertahankan asas kewarganegaraan tunggal. Meski begitu, terdapat pembaharuan signifikan berupa skema kewarganegaraan ganda terbatas yang difokuskan bagi anak hasil perkawinan campuran serta para diaspora yang memiliki potensi luar biasa di berbagai bidang.
Kebijakan dwikewarganegaraan terbatas untuk diaspora ini dirancang sangat selektif. Pemerintah menerapkan batasan ketat di mana permohonan tidak bisa diajukan secara mandiri atau perorangan. Sebaliknya, inisiatif pengajuan harus datang langsung dari kementerian atau lembaga negara yang membutuhkan keahlian spesifik dari diaspora tersebut untuk kepentingan pembangunan nasional.
Langkah strategis ini sejalan dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto yang menilai Indonesia memiliki aset berharga dari jutaan diaspora di berbagai belahan dunia. Banyak di antara mereka merupakan akademisi, dokter, insinyur, peneliti, pakar kecerdasan buatan (AI), pengusaha, hingga atlet yang terpaksa berpindah kewarganegaraan karena tuntutan profesi global.
Melalui terobosan hukum ini, pemerintah berharap para talenta terbaik bangsa tidak perlu lagi dihadapkan pada pilihan dilematis antara mengembangkan karier internasional atau menjaga ikatan dengan Tanah Air. Kendati demikian, seluruh calon penerima dwikewarganegaraan terbatas tetap wajib melalui verifikasi ketat, termasuk uji integritas demi menjaga aspek keamanan dan kepentingan nasional.








