Sanggah Dakwaan KPK, Yaqut Tegaskan Sengketa Kuota Haji Harus Diselesaikan di PTUN

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memberikan tanggapan menohok terkait tuduhan korupsi pengelolaan kuota haji yang dialamatkan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menghadiri sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yaqut menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan sejatinya berada di ranah kebijakan administratif yang seharusnya diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Yaqut, terdapat kekeliruan mendasar dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia menilai jaksa telah mencampuradukkan antara ranah kebijakan strategis seorang menteri dengan pelaksanaan teknis yang secara hierarki merupakan kewenangan Direktorat Jenderal. Hal ini menyebabkan sebuah kebijakan tata usaha negara seolah-olah ditarik menjadi kesalahan tindak pidana korupsi secara personal.

Read More

“Seharusnya ini berada pada locus kebijakan. Jika yang dipersoalkan adalah kebijakannya, maka mekanisme penyelesaiannya ada di PTUN. Namun, apabila ada pihak yang secara terbukti melakukan tindakan pidana korupsi, barulah hal tersebut diproses secara hukum pidana,” tegas Yaqut di hadapan awak media.

Lebih lanjut, mantan Menag tersebut secara tegas membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik haram penyalahgunaan wewenang. Ia menyatakan tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran stafnya untuk melanggar aturan, memperjualbelikan kuota haji, maupun memberikan kelonggaran hukum demi keuntungan pihak tertentu selama masa jabatannya.

Dalam perkara ini, KPK mendakwanya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622,09 miliar terkait pengalihan dan pembagian kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024. Dugaan pelanggaran hukum tersebut disebut dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, termasuk mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), serta dua pimpinan penyelenggara ibadah haji khusus.

Melalui eksepsi yang diajukan, tim hukum Yaqut berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat menilai perkara ini secara jernih dan cermat. Keputusan hakim nantinya diharapkan mampu memisahkan secara tegas mana yang murni keputusan kebijakan administrasi negara dan mana yang memenuhi unsur tindak pidana.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *