Lembaga peradilan negara bagian New York kembali membuka penyelidikan atas dugaan tindak kekerasan seksual yang mengguncang salah satu institusi pendidikan terkemuka dunia, Universitas Cornell. Kasus yang melibatkan seorang mahasiswi anonim, dikenal sebagai Jane Doe, dan sekelompok mahasiswa yang dijuluki ‘Cornell Seven’, ini kembali mencuat setelah gugatan hukum dilayangkan pada pertengahan September 2024.
Dalam gugatannya yang setebal 101 halaman, Jane Doe menuding dirinya dibius dan diperkosa secara beramai-ramai oleh tujuh mahasiswa di sebuah rumah perkumpulan mahasiswa Chi Phi di Kota Ithaca. Peristiwa kelam itu, menurut pengakuan Jane Doe, terjadi pada 19 Oktober 2024. Saat itu, ia masih berusia 20 tahun dan merupakan mahasiswi Cornell. Ia mengaku berada dalam kondisi mabuk dan tak mampu memberikan persetujuan (incapacitated) akibat kombinasi alkohol dan ketamin yang tak disadari.
Gugatan tersebut bukan hanya menyasar para terduga pelaku yang disebut ‘Cornell Seven’, melainkan juga perkumpulan mahasiswa Chi Phi dan pihak universitas. Jane Doe menuduh adanya kelalaian serius dari kedua entitas tersebut dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan mahasiswinya. Ia juga menuding universitas telah gagal memberikan perlindungan yang memadai serta menghukum para pelaku sebagaimana mestinya, bahkan dikabarkan menawarkan keringanan hukuman seperti penulisan esai kepada terduga pelaku.
Sebagai bukti, gugatan ini mencakup tangkapan layar percakapan grup daring internal markas Chi Phi yang mengindikasikan adanya niat para anggota untuk melakukan tindakan seksual terhadap Jane Doe. Peristiwa ini, yang dilaporkan Jane Doe kepada universitas dua minggu setelah kejadian, memicu reaksi publik dan internal yang kompleks.
Pihak Universitas Cornell sendiri tidak tinggal diam. Mereka merilis pernyataan publik yang menyoroti ‘tuduhan serius dan sangat meresahkan tentang penyalahgunaan narkoba dan kekerasan seksual’ di rumah perkumpulan Chi Phi. Universitas mengklaim telah meluncurkan investigasi internal yang komprehensif, selain penyelidikan kepolisian dan proses berdasarkan hukum Title IX, yang melarang diskriminasi berbasis gender di lembaga pendidikan yang menerima dana federal. Universitas juga menegaskan bahwa sejumlah mahasiswa yang terlibat telah dijatuhi ‘berbagai sanksi, termasuk dikeluarkan dan ditangguhkan dari Cornell’, keputusan yang diambil oleh panel dosen dan staf terlatih.
Namun, kompleksitas kasus ini semakin dalam setelah pernyataan Jaksa Penuntut Umum Matthew Van Houten. Van Houten menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani ‘secara paling objektif dan tidak memihak’ melalui dewan juri. Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara pernyataan awal Jane Doe pada November 2024 dengan gugatan terbarunya. Menurut Van Houten, pada pernyataan awal, Jane Doe tidak menyebutkan dirinya dicekoki narkoba atau diperkosa beramai-ramai tanpa persetujuan. Sebaliknya, pernyataan awal tersebut menggambarkan partisipasinya dalam penggunaan narkoba dan aktivitas seksual sebagai tindakan ‘sukarela, sadar, dan berdasarkan persetujuan’.
Perbedaan narasi ini menambah dimensi baru pada kasus yang sudah sensitif ini, menyoroti tantangan dalam mengungkap kebenaran di tengah klaim yang saling bertentangan. Publik dan pihak berwenang kini menantikan bagaimana proses hukum ini akan berkembang, demi menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.








