JAKARTA – Dinamika internal Partai Golkar kembali menyedot perhatian publik setelah beredarnya kabar mundurnya salah satu tokoh senior, Nusron Wahid, dari struktur kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, memberikan klarifikasi resmi bahwa pengunduran diri Nusron sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu.
Sarmuji menjelaskan bahwa Nusron Wahid telah mengajukan pengunduran dirinya secara langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Langkah strategis tersebut diambil jauh sebelum isu miring yang belakangan ini menerpa dirinya mencuat ke permukaan publik.
“Ya, beliau memang mundur. Pak Nusron menyampaikan hal tersebut langsung kepada Ketua Umum. Seingat saya, momen itu sudah berlangsung lebih dari enam bulan yang lalu,” ujar Sarmuji saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Meskipun demikian, Sarmuji enggan membeberkan secara detail mengenai alasan mendasar di balik keputusan Nusron untuk meletakkan jabatannya sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024-2029. Ia hanya menegaskan bahwa Nusron hingga saat ini masih memegang status sebagai kader murni Partai Golkar.
Klarifikasi dari pihak Golkar ini mencuat di tengah sorotan tajam yang mengarah pada Nusron Wahid terkait penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah mendalami kasus yang diduga menyeret orang-orang terdekat Nusron.
Merespons situasi hukum tersebut, Nusron Wahid menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menegaskan kesiapannya untuk membantu penyidik guna membuat kasus ini menjadi terang benderang.
“Kami sangat menghormati apa yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami akan mengikuti prosedur yang ada dan siap membantu menyukseskan proses hukum tersebut,” tegas Nusron saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Nusron juga menyampaikan harapannya agar langkah penegakan hukum ini dapat menjadi momentum penting bagi internal Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan.








