KPK Perketat Cengkeraman: Mobil Mewah Anggota DPRD Bengkulu Disita dalam Pusaran Korupsi Proyek

Bengkulu, KotaKita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Dalam pengembangan kasus yang tengah bergulir di Bengkulu, penyidik KPK berhasil menyita satu unit mobil mewah Mercedes Benz yang diduga kuat merupakan hasil gratifikasi. Kendaraan prestisius ini dikaitkan dengan Vinna Ledy Anggraheni (VLA), seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, dan ditengarai diterima dari pihak swasta, Eno Bowo Susilo (EBS).

Penyitaan yang berlangsung baru-baru ini menambah daftar panjang aset yang diamankan KPK terkait skandal ini. Mobil Mercy tersebut, yang terdaftar atas nama Rani Sorayya selaku rekan VLA, menjadi sorotan lantaran menambah koleksi kendaraan mewah yang diduga didapatkan secara tidak sah. Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport dari VLA, menjadikan total dua unit mobil mewah yang kini berada dalam pengawasan lembaga antirasuah.

Read More

Namun, jejak aliran aset haram diduga tak berhenti sampai di situ. Penyidik KPK dilaporkan telah mengidentifikasi dua unit mobil lainnya, yakni Toyota Fortuner dan Innova Zenix, yang juga diduga berasal dari sumber yang sama, EBS. Uniknya, kedua mobil ini terdaftar atas nama Dian Andini Anggraheni (DAA), adik kandung VLA. Meskipun belum dilakukan penyitaan, pihak KPK telah melakukan konfirmasi mendalam kepada Dian Andini, guna menelisik lebih jauh dugaan penyembunyian aset melalui pihak ketiga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya membongkar dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Vinna Ledy dari berbagai proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, serta dari pihak swasta. Uang dan aset-aset tersebut diduga berkaitan erat dengan pengembangan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026, yang telah menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai salah satu tersangka utama.

KPK menduga kuat adanya keterkaitan antara pihak swasta yang terlibat dalam kasus Rejang Lebong dengan dugaan praktik suap di Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk memperkuat bukti, serangkaian penggeledahan telah dilakukan, termasuk di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita uang tunai senilai fantastis, mencapai Rp4 miliar, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Dalam penanganan perkara di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Metode ini memungkinkan penyidik untuk terus mengembangkan kasus, mengidentifikasi, dan menetapkan tersangka baru seiring berjalannya proses penyelidikan. Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk membersihkan birokrasi dari praktik koruptif dan memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *