Gowa – Dinamika politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendadak memanas setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi menyepakati usulan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Keputusan krusial ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyelesaikan laporan kerjanya dan merekomendasikan pemberhentian sang bupati dari jabatannya.
Langkah politik yang diambil oleh parlemen daerah ini tergolong luar biasa lantaran didukung secara mutlak oleh seluruh fraksi yang ada. Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengonfirmasi bahwa sebanyak tujuh fraksi di DPRD Gowa telah satu suara dalam menyetujui draf pemakzulan tersebut.
“Secara kelembagaan, kami semua menyetujui usulan pemberhentian ini. Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa dari lintas fraksi telah menandatangani persetujuan resmi untuk memakzulkan bupati,” ungkap Dian kepada media setelah rapat paripurna penetapan hasil Pansus Hak Angket.
Setelah kesepakatan politik di tingkat daerah ini ketok palu, DPRD Gowa segera melimpahkan proses hukum selanjutnya ke tingkat pusat. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, berkas usulan pemakzulan tersebut akan segera dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA) oleh jajaran pimpinan dewan.
Mahkamah Agung nantinya memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah usulan pemberhentian kepala daerah tersebut memenuhi unsur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika MA memberikan lampu hijau dan menyatakan usulan tersebut sah, maka proses administrasi final akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian resmi.
“Tugas politik kami di DPRD sudah selesai sampai di sini. Sekarang bolanya ada di Mahkamah Agung untuk mengkaji secara objektif sebelum nantinya dieksekusi oleh Kemendagri,” tambah Dian.
Mengenai alasan di balik keputusan ekstrem ini, Fraksi Gerindra secara tegas menyatakan bahwa Bupati Gowa dinilai sudah tidak lagi memiliki kepatutan dan kelayakan memimpin daerah tersebut. Kendati demikian, publik kini tengah menanti bagaimana respons Mahkamah Agung serta langkah pembelaan hukum yang mungkin akan ditempuh oleh pihak Sitti Husniah Talenrang dalam menghadapi badai politik ini.

