Wacana perombakan desain Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 kembali mengemuka seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang krusial. Pusat perhatian tertuju pada opsi pemisahan penyelenggaraan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres), sebuah gagasan yang memantik diskusi mendalam di kalangan partai politik.
Partai Amanat Nasional (PAN), melalui Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi, secara tegas mengingatkan bahwa setiap desain Pemilu 2029 harus berlandaskan prinsip ketaatan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut PAN, ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi fundamental untuk menjaga kualitas sistem presidensial dan stabilitas demokrasi Indonesia. Viva Yoga menekankan pentingnya mendesain pemilu yang tidak hanya efisien, tetapi juga mempertimbangkan beragam aspek, mulai dari kepentingan pemilih, beban kerja penyelenggara, efisiensi biaya, kualitas kampanye, hingga efektivitas pemerintahan presidensial yang dihasilkan.
Usulan untuk memisahkan Pileg dan Pilpres dinilai PAN sebagai pilihan desain baru yang memerlukan kajian komprehensif dari pembentuk undang-undang. Hal ini penting untuk dibedakan dengan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang telah memisahkan Pemilu Nasional (DPR RI, DPD RI, Presiden/Wakil Presiden) dengan Pemilu Lokal (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, Walikota) mulai 2029. Pemahaman PAN terhadap urutan Pileg yang mendahului Pilpres, salah satunya, adalah sebagai basis politik atau ‘tiket’ bagi partai untuk mengusung calon dalam Pilpres.
Lebih lanjut, Viva juga menyinggung implikasi putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Putusan ini secara eksplisit memberi pedoman bahwa pengusulan pasangan calon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, tanpa didasarkan pada persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Ini menjadi parameter penting dalam merancang sistem ke depan agar tidak menciptakan problem konstitusional baru.
Dalam pandangan PAN, jangan sampai upaya menyelesaikan satu persoalan konstitusional justru melahirkan persoalan baru yang tak kalah kompleks. Oleh karena itu, PAN menyatakan keterbukaan terhadap berbagai opsi, termasuk gagasan Pileg lebih dahulu. Namun, setiap pilihan desain akhir harus memenuhi kriteria konstitusional, rasional, sederhana, tidak diskriminatif terhadap partai peserta pemilu, dan yang terpenting, mampu menghasilkan sistem demokrasi yang lebih baik.
Sinyal dukungan terhadap pemisahan Pileg dan Pilpres juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Anggota Komisi II DPR ini kembali membuka wacana tersebut, mengusulkan agar ketiga jenis pemilu (Pileg, Pilpres, dan Pilkada) diselenggarakan secara terpisah. Argumennya, pemisahan ini akan membuat proses lebih fokus dan mengurangi beban kompleksitas yang selama ini sering dikeluhkan. Debat ini menandai titik krusial dalam menentukan arah demokrasi Indonesia di masa mendatang, di mana ketaatan pada konstitusi dan efektivitas sistem menjadi pertimbangan utama.








