MAKASSAR, KotaKita – Jagat politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa tengah diguncang kabar penetapan status tersangka terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Kepala daerah itu diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berbagai perizinan lainnya di wilayahnya, yang terindikasi terjadi dalam rentang waktu 2025-2026. Kasus ini juga dikembangkan ke dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (TPPU), menunjukkan kompleksitas dan seriusnya perkara yang menjerat sang bupati.
Meskipun telah berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang membantu penanganan kasus ini, mengonfirmasi bahwa Sitti Husniah Talenrang belum ditahan. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Arya Perdana, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tahapan penahanan akan dipertimbangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Penyidik belum melakukan penahanan. Kami akan segera menginformasikan jadwal pemanggilan beliau untuk diperiksa sebagai tersangka,” terang Kombes Arya, mengutip pernyataan terbaru kepada media.
Penetapan status tersangka ini bukanlah tanpa dasar. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang intensif dan menyeluruh. Total 30 orang saksi dan 4 orang ahli telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi krusial yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman pribadi dua individu berinisial HA dan RP yang diduga memiliki peran dalam kasus ini.
Brigjen De Deo menambahkan, seluruh bukti dan keterangan yang terkumpul kemudian dipaparkan dalam forum gelar perkara. Dalam forum inilah, yang melibatkan berbagai pihak terkait dalam penegakan hukum, disepakati penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses hukum untuk memastikan bahwa penetapan status hukum seseorang didasari oleh bukti permulaan yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasus korupsi perizinan PBG ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut integritas pemerintahan daerah dan potensi kerugian negara yang signifikan. PBG sendiri merupakan perizinan yang wajib dimiliki setiap pembangunan gedung, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB, dahulu), dan bertujuan untuk memastikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan bangunan. Dugaan pemerasan dan TPPU yang menyertai kasus ini semakin memperlihatkan modus operandi kejahatan yang kompleks dan merugikan masyarakat luas.
Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum, terutama pemanggilan dan pemeriksaan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemerintahan yang bersih. Polda Sulawesi Selatan bersama Kortas Tipidkor Polri diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan profesional, tanpa pandang bulu.








