Kotakita.net-Jatim| LSM Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) menggugat Pemkab Pasuruan terkait Proyek Konstruksi pada Tahun 2023. Gugatan terkonfirmasi lewat laman SIPP Pengadilan Negeri Bangil dengan registrasi perkara Nomor: 62/Pdt.G/2024/PN Bil. Kamis (28/11/2024).
Adapun para pihak yang diinput dari informasi pengadilan adalah sebagai berikut;
Tergugat:
- Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan.
- Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Pasuruan.
- Asisten Bidang Pembangunan Kabupaten Pasuruan.
- Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan.
- Bupati / Pj. Bupati Kabupaten Pasuruan
Turut Tergugat:
- Dr. H. M. Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. (Mantan Bupati Pasuruan Periode 2018 – 2023).
- K.H. Abdul Mujib Imron, S.H., M.H. (Mantan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018 – 2023).
- Inspektur Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
- Kepala BPKP Jawa Timur.
- Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV.
- Ketua Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan.
- Direktur PT. Bangun Konstruksi Persada
Dari Informasi yang disadur dari laman Sistem Infomasi Penelusuran Perkara, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak akan dilakukan pada hari Selasa, 10 Desember 2024 pukul 09.25 WIB di Pengadilan Negeri Bangil. (Lutfi)