JAKARTA, KotaKita – Kelangkaan beras premium di sejumlah gerai ritel modern menuai sorotan tajam, terutama di tengah klaim ketersediaan stok nasional yang melimpah. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dengan tegas mengindikasikan adanya praktik curang dan keterlibatan “mafia” di balik anomali pasokan ini, memicu kekhawatiran serius akan stabilitas pangan.
Dalam sebuah kesempatan, Mentan Amran mengungkapkan keheranannya terhadap fenomena kelangkaan yang terjadi. “Bagaimana mungkin beras langka di ritel, sementara stok nasional kita mencukupi? Ini jelas ada yang tidak beres,” tegasnya. Penelusuran awal menunjukkan bahwa kondisi di pasar tradisional justru relatif stabil, bahkan dengan harga yang cenderung lebih terjangkau, memperkuat dugaan adanya permainan di tingkat distribusi modern.
Kondisi ini, menurut Amran, bukan sekadar masalah logistik biasa, melainkan indikasi kuat adanya pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Ia mengaitkan kelangkaan ini dengan praktik-praktik manipulasi tata niaga beras yang kerap merugikan masyarakat dan petani. “Tidak boleh ada yang mempermainkan pasokan dan harga, apalagi jika berasnya sama,” ujarnya, menyiratkan adanya upaya re-packing atau penahanan stok.
Mentan Amran bahkan tak segan menyebut secara terang-terangan adanya “mafia” yang mengganggu stabilitas pasar. Ia menyinggung kerugian fantastis sebesar Rp89 triliun yang sebelumnya teridentifikasi akibat praktik curang dalam tata niaga beras, termasuk kasus dugaan pelanggaran pada beras fortifikasi. Angka ini, menurutnya, adalah hak rakyat yang dirampas.
Untuk menggambarkan betapa tidak wajarnya praktik ini, Amran mencontohkan disparitas harga yang mencolok. Beras yang seharusnya dijual di kisaran Rp13.000 per kilogram, ditemukan dijual hingga Rp57.000. “Bayangkan, harganya Rp13 ribu, dijual Rp57 ribu. Ini jelas tidak adil dan harus ditindak,” serunya, menunjukkan tingkat eksploitasi yang meresahkan.
Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, berkomitmen penuh untuk menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Amran menggarisbawahi tiga langkah konkret yang siap ditempuh: moratorium izin usaha, pencabutan izin secara permanen, dan proses hukum pidana. “Tidak ada ruang bagi mafia beras di Indonesia. Kita akan berhadapan langsung dengan mereka,” tandasnya.
Ketersediaan stok beras nasional yang melimpah seharusnya menjadi jaminan bagi masyarakat akan pasokan yang stabil dan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, kelangkaan di tingkat ritel, apalagi disertai dengan lonjakan harga, merupakan sebuah anomali yang tidak bisa ditoleransi. “Tidak ada alasan lagi untuk kelangkaan atau kenaikan harga. Berarti memang ada mafia yang bermain dari dulu, dan ini harus segera dibereskan tuntas,” pungkas Amran, menegaskan tekad pemerintah untuk membenahi tata kelola perdagangan beras secara menyeluruh dan memastikan distribusi berjalan lancar tanpa hambatan.








